Bandung, Demokratis
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mencatat dalam periode Januari hingga September 2021, ada delapan terdakwa perkara narkotika yang merupakan bandar telah divonis hukuman mati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan delapan terpidana itu berasal dari sejumlah perkara narkotika yang diproses hukum.
“Semuanya itu dari data kejaksaan negeri se-Jawa Barat pada periode Januari hingga September 2021, dari 734 perkara tindak pidana narkotika, 8 di antaranya dijatuhkan pidana hukuman mati,” kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Minggu (21/11/2021).
Menurut Dodi, seluruh terpidana mati itu masih tetap berproses hukum meski sudah divonis hukuman mati sehingga menurutnya belum semuanya terpidana tersebut dieksekusi.
“Semuanya masih berproses hukum, kan ada grasi, ada pengajuan yang lainnya, jadi hingga sekarang belum inkrah,” katanya.
Berdasarkan datanya, vonis mati yang paling banyak terjadi diputuskan di wilayah Kota Cirebon. Data dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, ada sebanyak 5 terdakwa yang divonis mati.
Selain di Kota Cirebon, di Kota Bandung juga ada terdakwa yang mendapat vonis pidana hukuman mati. dari 138 perkara narkotika di Bandung, dua di antaranya mendapatkan hukuman mati.
Sementara itu, Kota Bekasi menjadi wilayah yang paling banyak memiliki perkara tindak pidana narkotika. Dari total 734 perkara narkotika di Jawa Barat, ada 231 perkara narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. (Red/Dem)