Jumat, September 20, 2024

Kejati Jabar Diminta Periksa Kegiatan di Bidang PSMA Disdik Jabar

Bandung, Demokratis

Beberapa Kegiatan di Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (PSMA) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sepertinya sudah berjalan normal setelah pandemi Covid-19, baik kegiatan yang dananya bersumber dari APBN maupun APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022.

Untuk itu Demokratis mencoba menanyakan beberapa kegiatan yang dananya bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat untuk disosialisasikan. Demokratis melayangkan surat konfirmasi tertulis, beberapa waktu lalu, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi, dan surat tersebut didisposisikan kepada Kabid PSMA, I Made Supriatna.

Surat konfirmasi tertulis sampai saat ini belum terjawab, diduga pihak Kabid sengaja tertutup. Bahkan staf dan kabid saling tuding sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya. Selain itu, beberapa surat konfirmasi berkaitan dengan beberapa kegiatan yang dikelola Bidang PSMA, yang anggarannya sesuai dengan data yang ada di redaksi, di antaranya: Penambahan ruang kelas baru, belanja operasi dan belanja hibah, yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022 senilai Rp40,5 miliar; Pembinaan minat bakat dan kreativitas siswa, belanja operasi dan belanja barang dan jasa senilai Rp6 miliar; Kegiatan penyiapan dan tindak lanjut evaluasi satuan pendidikan menengah atas, belanja operasi dan belanja barang dan jasa senilai Rp12,9 miliar; Pengadaan alat praktek dan praga siswa senilai Rp20,4 miliar; Belanja operasi dan belanja barang dan jasa senilai Rp1 miliar; Belanja modal peralatan dan mesin senilai Rp19,4 miliar; dan Kegiatan pembinaan kelembagaan dan manajemen sekolah menengah atas senilai Rp1,8 miliar.

Kabid Pembinaan Sekolah Menengah Atas I Made Supriatna setiap akan dikonfirmasi tidak pernah dapat ditemui karena tidak ada di kantor. “Kabid sedang rapat di atas,” kata stafnya, Kamis (25/8/2022). Besoknya, Jumat (26/8/2022) kembali dikonfirmasi untuk minta jawaban masing-masing kegiatan tiap paket, menurut keterangan Ari melalui satpam, Taufik, Kabid sedang rapat zoom dengan kementerian. “Kabid  sedang zoom dengan kementerian,” tandasnya.

Seharusnya I Made Supriatna selaku Kabid PSMA Disdik Jabar harus menerapkan asas keterbukaan atau transparansi dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, pasal 6 pengadaan barang dan jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a. Efisien, b. Efektif, c. Transparan, d. Terbuka, e. bersaing, f. adil, dan g. akuntabel, bukan saling tuding dengan staf.

Di antara paket kegiatan tersebut ada PPTK seperti Suganda, Iis Rahman, Riski, dan PPTK lainnya. Bendahara Risa dan Pembantu Bendahara Dian. Namun semua nama-nama staf tersebut tidak pernah memberikan jawaban yang berhubungan dengan surat konfirmasi tersebut. Untuk itu Kejati Jabar diminta periksa kegiatan di Bidang PSMA Disdik Jabar. (IS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles