Bandung, Demokratis
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memeriksa proyek jalan di UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan (PJ2WP) I, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
Proyek jalan yang diperiksa Kejati Jabar yaitu Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Selajambe – Cibogo – Cibeet ini dikerjakan oleh kontraktor PT. Modern Widya Tehnical dengan nilai kontrak Rp. 7.627.675.500,- dan Pemeliharaan Berkala Jalan Cileungsi – Cibeet ini dikerjakan oleh kontraktor PT. Banyuaji Sejahtera Abadi dengan nilai kontrak Rp. 32.099.419.000,-.
Informasi tersebut diperoleh dari sumber di Kejati Jabar saat Demokratis mengkonfirmasi Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Selajambe – Cibogo – Cibeet dan Pemeliharaan Berkala Jalan Cileungsi – Cibeet pada Selasa (28/5/2024).
Sebagaimana diketahui Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan (PJ2WP) I adalah Cyrillus Yudha Tamtama, S.T., M.M. dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Cileungsi – Cibeet tahun anggaran 2023 senilai Rp32 miliar adalah Ayi Gunari Arifin, S.T., M.Si. dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Mohamad Firmansyah, S.E.
Berdasarkan pantauan tim investigasi Demokratis pada tanggal 24 Februari 2024 di lapangan, terjadi pembiaran aspal jalan yang banyak sekali berlubang dan bergelombang di lokasi Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Cileungsi – Cibeet tahun anggaran 2023 sehingga sangat membahayakan bagi keselamatan pengguna jalan. Demikian juga terjadi pembiaran aspal jalan yang banyak sekali berlubang di lokasi Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Selajambe – Cibogo – Cibeet tahun anggaran 2023 sehingga sangat membahayakan bagi keselamatan pengguna jalan.
Pembiaran aspal jalan yang banyak sekali berlubang karena tidak dilakukan pemeliharaan di lokasi Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Selajambe – Cibogo – Cibeet dan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Selajambe – Cibogo – Cibeet Tahun Anggaran 2023 bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu:
- Pasal 78 Ayat (3) huruf a menyatakan, “Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah: tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan.”
- Pasal 78 Ayat (5) huruf d menyatakan, “Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikenakan sanksi pencairan Jaminan Pelaksanaan atau sanksi pencairan Jaminan Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun.”
- Pasal 53 ayat (1) menyatakan, “Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi, dan denda.
- Pasal 53 ayat (2) menyatakan, “Retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen) digunakan sebagai Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi atau Jaminan Pemeliharaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.
Redaksi Demokratis telah mengkonfirmasi pembiaran aspal jalan yang banyak sekali berlubang dan bergelombang di lokasi Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Cileungsi – Cibeet kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Ir. Bambang Tirtoyuliono, M.M. pada tanggal 28 Februari 2024 lalu.
Demikian juga Redaksi Demokratis telah mengkonfirmasi pembiaran aspal jalan yang banyak sekali berlubang di lokasi Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Selajambe – Cibogo – Cibeet kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Ir. Bambang Tirtoyuliono, M.M. pada tanggal 28 Februari 2024 lalu.
Kemudian pada Jumat, 15 Maret 2024 di Bandung, Staf UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I bernama Angga menyampaikan surat tanggapan konfirmasi Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Cileungsi – Cibeet kepada Demokratis. Surat tanggapan tersebut tidak ada kop surat Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat dan tidak ada stempel dan tanda tangan pejabat yang memberikan penjelasan.
Dalam surat tersebut dijelaskan, Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Cileungsi – Cibeet Tahun 2023 saat ini masih dalam masa pemeliharaan, dan penyedia jasa PT. Banyuaji Sejahtera Abadi telah melakukan perbaikan pada bulan November 2023 dan Februari 2024.
Dijelaskan pula, gelombang dan lubang yang ada di sisi perkerasan jalan akibat muatan berat. “Kami pun sudah berkirim surat kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor terkait permohonan pembatasan kendaraan muatan berat di ruas tersebut,” katanya.
Terkait kewajiban pemeliharaan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Cileungsi – Cibeet Tahun 2023 yang banyak berlubang dan bergelombang, pihak UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I menjelaskan, kewajiban memelihara jalan ini bukan hanya kewajiban penyedia jasa PT. Banyuaji Sejahtera Abadi dan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
“Tetapi semua pihak terkait harus ikut menjaga dan memelihara, seperti Dishub yang mengatur muatan berat atau pun pengusaha tambang sekitar yang muatannya melebihi kapasitas, dan peran masyarakat sekitar yang harus turut serta dalam memelihara ruas jalan tersebut,” jelasnya.
Serah terima pertama pekerjaan (STTP/PHO) Pemeliharaan Berkala Jalan Cileungsi – Cibeet Tahun 2023 telah dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2023. Masa pemeliharaan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Cileungsi – Cibeet Tahun 2023 selama 365 hari kerja, mulai dari 25 Agustus 2023 sampai dengan 23 Agustus 2024.
Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Cileungsi – Cibeet Tahun 2023 ini berada di bawah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ayi Gunari Arifin, S.T., M.Si. dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Mohamad Firmansyah, S.E.
Sedangkan terkait dengan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Selajambe – Cibogo – Cibeet, sampai berita ini ditayangkan tidak ada penjelasan dari Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Ir. Bambang Tirtoyuliono, M.M. atau pun Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I Cyrillus Yudha Tamtama. (IS)