Kupang, Demokratis
Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) masih mengejar 16 orang yang terlibat dalam kasus pidana korupsi dan pidana umum. Nama-nama pelaku telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kejaksaan Tinggi memiliki 16 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang yang hingga saat ini masih buronan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim di Kupang, Jumat (18/3/2022).
Abdul bilang, kasus dari 16 DPO ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Di dalam pengejaran, Kejati NTT selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung melalui tim tangkap buronan.
Beberapa wilayah yang diduga kuat sebagai tempat persembunyian adalah Timor Leste sehingga menyulitkan petugas kejaksaan untuk penangkapan.
“Terkait terpidana yang melarikan ke Timor Leste itu kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, karena sudah menyangkut lintas negara, apalagi Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Timor Leste dalam melakukan penangkapan terhadap buronan yang melarikan diri ke negara itu,” katanya.
Menurut dia, salah satu upaya yang dilakukan Kejaksaan NTT dengan melakukan kordinasi bersama petugas keamanan di wilayah perbatasan NTT-Timor Leste untuk mencegah apabila ada buronan Kejaksaan yang ingin melarikan diri ke Timor Leste.
Ia menjelaskan beberapa waktu lalu Kejaksaan sempat menggagalkan upaya seorang terpidana kasus korupsi dari NTT yang hendak melarikan diri ke Distrik Oecusse, Timor Leste.
“Tim Kejaksaan NTT berhasil menangkap terpidana itu di wilayah perbatasan Oecusse dengan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ketika hendak melarikan diri ke wilayah Timor Leste,” kata dia. (Red/Dem)