NTB, Demokratis
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto (DKF) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD tahun anggaran 2019.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram mengatakan, Danny pada proyek itu berperan sebagai konsultan pengawas dari CV Indo Mulya Consultant. ”Dalam kasus ini, DKF diduga muluskan kedua proyek bermasalah itu sehingga proyeknya dibayar lunas,” kata Dedi, Kamis (23/9/2021).
Akibat dari perbuatan DKF sebagai konsultan pengawas, kata dia, timbul kerugian negara yang nilainya mencapai Rp1,75 miliar. Selain DKF, Kejati NTB turut menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Direktur RSUD Lombok Utara SH, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek HZ, kuasa Direktur PT Batara Guru MF, dan Direktur CV Indo Mulya Consultant.
“Lebih lanjut, para tersangka akan mulai diperiksa pekan depan,” ujar Dedi.
Proyek penambahan ruang IGD dan ICU oleh PT Batara Guru Group dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar. Dugaan korupsinya muncul usai pemerintah memutus kontrak proyeknya di tengah progres pengerjaan.
Selanjutnya, untuk kasus dugaan korupsi pada proyek penambahan ruang operasi dan ICU oleh PT Apro Megatama dengan nilai pekerjaan sebesar Rp6,4 miliar, ditetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Direktur RSUD KLU SH, pejabat pembuat komitmen EB, kuasa Direktur PT Apro Megatama DT, dan Direktur CV Cipta Pandu Utama DD.
“Mantan Direktur (RSUD) menjadi tersangka dalam dua proyek,” ucap Dedi.
Dalam kasus itu dugaan korupsinya muncul karena pengerjaannya molor hingga menimbulkan denda. Hal itu pun mengakibatkan muncul kerugian negara berdasar hasil audit sebesar Rp742,75 juta. (Red/Dem)