Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keluarga koruptor bakal dihukum jika kedapatan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini sudah diatur dalam UU TPPU Pasal 5.
Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat disinggung keinginan Presiden Prabowo Subianto agar keluarga koruptor tetap mendapatkan keadilan.
“Terkait mengenai masalah tidak menyentuh keluarganya, tentunya itu perlu dilihat konteksnya. Apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata, ada mekanisme di Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
“(Ada, red) di Pasal 5 kalau saya tidak salah. Di mana ada pihak-pihak yang memang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut,” sambung dia.
Adapun Pasal 5 UU TPPU yang dimaksud Tessa berbunyi sebagai berikut, “Setiap orang yang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Meski begitu, keinginan Prabowo tersebut bisa saja membuka diskursus. Tessa bilang diskusi bisa dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
“Namun, secara umum KPK mendukung Bapak Presiden Prabowo dalam rangka pemiskinan koruptor tersebut,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan negara pasti akan menyita aset milik pelaku korupsi di Tanah Air. Hanya saja, keadilan tetap harus diberikan bagi keluarganya.
Hal itu disampaikannya saat diwawancara tujuh pemimpin redaksi di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 6 April. Awalnya, Prabowo bilang hasil mencuri para koruptor harus dikembalikan.
“Saya berpendapat begini, kembalikan yang kau curi! Kerugian negara yang dia timbulkan harus dikembalikan makanya aset-aset yang dimilikinya pantas negara itu menyita,” kata Prabowo dikutip dari keterangan yang dibagikan Tim Media Prabowo, Senin (7/4/2025).
Tapi, anak dan istri para koruptor itu tetap harus mendapat keadilan. Karena bisa saja, aset yang dimiliki ternyata bukan dari hasil mencuri uang rakyat.
“Kita harus adil terhadap anak dan istrinya, umpamanya kalau sudah ada aset yang sudah dimilikinya sebelum dia menjabat apakah adil kita menyitanya,” tegasnya.
“Bagaimana nanti dengan anaknya, mungkinkah dosa orang tua diturunkan ke anaknya? Nanti para ahli hukum yang akan membahasnya,” sambung mantan Menteri Pertahanan ini. (Dasuki)