Jumat, November 1, 2024

Keluarkan Surat Edaran, Pemkot Depok Perketat Kegiatan Studi Tur

Depok, Demokratis

Menyusul terjadinya kecelakaan maut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, Jawa Barat, yang menewaskan 11 orang dan puluhan luka-luka di Ciater, Subang pada Sabtu lalu (11/5/2024), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperketat kegiatan pada satuan pendidikan, yaitu studi tur melalui surat edaran wali kota.

“Surat edaran ini untuk keselamatan pelajar saat kegiatan studi tur,” ujar Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono di Depok, Selasa (14/5/2024).

Imam menyebutkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok terdapat aturan setiap kegiatan studi tur, kendaraan bus yang digunakan harus dalam kondisi baik, yakni memiliki izin dan layak KIR.

“SE wali kota ini untuk keselamatan pelajar. Lalu bagaimana harus bus layak. Dinas Perhubungan (Dishub) Depok siap mengecek bus yang disewa pihak sekolah,” kata dia.

Jadi, lanjutnya, pihak sekolah yang ingin menyelenggarakan studi tur harus izin terlebih dahulu untuk pengecekan kendaraan yang akan digunakan.

“Ada tim Dishub Kota Depok untuk mengecek kelayakan bus. Harus ke Dishub dulu izinnya. Kalau tidak layak, harus pulang,” tutur Imam.

“Lebih baik kita menunda kalau busnya tidak layak. Pemkot Depok sangat memperketat, kalau tidak layak, tidak diizinkan, demi keselamatan anak-anak kita,” tambah dia.

 

Isi SE Wali Kota Depok

Adapun isi dalam SE Wali Kota Depok Mohammad Idris tanggal 13 Mei 2024 merupakan tindak lanjut SE Gubernur Jabar Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.

Beberapa aturan harus diperhatikan, seperti studi diimbau dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar, melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di provinsi itu.

Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama studi tur yang dilaksanakan di luar Jabar dan tidak dapat dibatalkan.

Kemudian, kegiatan studi tur harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dishub terkait kelayakan teknis kendaraan.

Pihak satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan studi tur  agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kepolisian.

Surat pemberitahuan dimaksud agar diajukan paling lambat satu bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi beberapa syarat seperti surat izin dari kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan, daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan.

Kemudian jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan, surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dishub.

Selain itu tersedia jaminan asuransi untuk peserta studi tur dan surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan studi tur apabila terjadi kendala teknis.

 

Dua SMK di Depok Berangkat Studi Tur

Pada Selasa (14/5/2024), sebanyak delapan rombongan bus dari Depok berangkat untuk kunjungan studi tur. Masing-masing lima bis dari rombongan SMK Karya Muda, Kemirimuka, Beji, Depok menuju Garut, dan tiga rombongan bus dari SMK YAPPA, Abadijaya, Sukmajaya, Depok dengan tujuan ke Pangandaran.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Depok Hindra Gunawan, dikutip Depok24Jam, Rabu (15/5/2024), mengatakan pihaknya telah mengecek secara keseluruhan dengan hasil kedelapan bus tersebut laik jalan.

“Untuk rombongan SMK YAPPA busnya dari Bin Ilyas Bogor dan rombongan SMK Karya Muda busnya dari PT Semar Mesem Indonesia. Kami cek semua koordinasi dengan Dishub Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi di mana PO bus tersebut bernaung,” kata Hindra. (Tholib)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles