Subang, Demokratis
Untuk kali kedua Ratusan Petani yang tergabung dalam organisasi P3STL (perkumpulan petani penggarap sejahtera Tani lestari) berasal dari Desa Manyingsal, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang kembali Gerudug kantor ATR/BPN Subang ,(1/10/2024).
Dalam aksi tersebut, para petani membawa poster berisi tuntutan serta keranda dan bendera kuning, diiringi sejumlah traktor yang biasa mereka gunakan untuk menggarap lahan. Keranda dan bendera kuning tersebut menjadi simbol atas matinya keberpihakan ATR/BPN Subang kepada para petani.
Dalam aksi tersebut diwarnai pembakaran keranda sebagai bentuk protes.Tidak hanya sampai disitu , para petani juga mengumpulkan sejumlah uang yang direncanakan akan diberikan kepada pejabat ATR/BPN Subang. Namun, karena tidak ada yang mau menerima, akhirnya uang tersebut ditabur (baca : disawer) ke kantor sebagai bentuk penyerahan simbolis.
Melalui aksi Unjuk rasa itu mereka menuntut kepastian tanah garapan yang dulu diklaim oleh PT. Rajawali sebagai tanah HGU, namun ijinnya sudah habis sejak tahun 2007 lalu.
Mengetahui Ijinnya sudah habis mereka (Warga Manyingsal dan sekitarnya) memanfaatkan tanah tersebut yang dipandang terlantar lantaran dibiarkan oleh PT. Rajawali. Oleh petani ditanami berbagai macam jenis tanaman di antaranya tanaman palawija, seperti singkong, umbi-umbian dan lain-lain, namun setelah tanah itu dikelola dan terlihat ada hasilnya, oleh PT. Rajawali digusur dengan excavator hingga rata dengan tanah padahal tanaman itu diantaranya ada siap dipanen.
Ketua P3STL, Budi Hartono alias Asep Jebrud mengungkapkan, PT. Rajawali sempat meminta bantuan ke Marinir untuk mengintimidasi warga penggarap tanah tersebut, bahkan menggunakan preman lokal atau preman kampung untuk menghadang para warga yang menggarap tanah tersebut, hingga terjadi keributan dan bahkan ada 3 orang warga Manyingsal yang dipenjara 1 tahun 8 bulan akibat melakukan perlawanan kepada para preman lokal itu,”Terang Asep jebrod seperti dilansir JMI.COM.
Lebih lanjut,”Asep menambahkan Alhamdulillah tadi dari hasil audiensi dengan Kepala Kantor Pertanahan Subang, Hermawan, bahwa intinya warga boleh menggarap tanah itu dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan Kepala Kantor Pertanahan Subang akan memberitahukan ke Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta,” terangnya. (Abdulah)