Jeneponto, Demokratis
Terkait pengembangan dugaan kasus korupsi pada pengerjaan proyek pembangunan rehab maupun bangunan baru di sekolahan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto SulSel tahun 2019 silam, Kejari Jeneponto kembali melakukan penggeledahan di 3 ruang kerja di kantor Disdikbud Jeneponto tersebut, Jumat (3/12/2921).
Dalam pelaksanaan penggeledahan itu nampak dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Susanto SH MH dengan terbagi 4 tim yang menggeledah di ruang kerja Kadiskbud, Keuangan, Sarpas dan ruang kerja Bagian Umum.
Dari hasil pergerakan penggeledahan ini, nampak ada beberapa berkas dokumen sebagai tambahan alat bukti pada kasus dugaan korupsi DAK pada tahun 2019 yang menelan biaya saat itu sekitar Rp 39 miliar.
Sejalan dengan itu, Kasi Pidsus, Ardy Ariady SH kepada para rekan media mengatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan pada hari Jumat mulai pukul 09.00 pagi hingga pukul 02.00 siang, adalah terkait pengembangan kasus DAK 2019 rehabilitas di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, sebagaimana sudah ada tiga orang tersangka yang kini sudah berkediaman Rutan Kelas II B Jeneponto.
Sehingga dalam hal pengembangan kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru alias susulan. (Syarifuddin Awing)