Jakarta, Demokratis
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan, penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang seragam sekolah dan atribut keagamaan adalah langkah berani untuk menyelesaikan masalah yang sudah berlangsung lama atau turun-temurun. Kasus larangan maupun pemaksaaan seragam dan atribut keagamaan bak fenomena gunung es yang tampak kecil di permukaan tapi sebenarnya memiliki akar permasalahan sangat besar.
“Kami memberanikan diri, bertekad, memperbaiki agar kehidupan persekolahan kita menjadi lebih tenteram, tenang,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD-Dikdasmen), Jumeri, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (11/02/2021) untuk menjawab sejumlah polemik yang muncul terkait penetapan SKB 3 Menteri tersebut.
Jumeri mengatakan, SKB 3 Menteri telah diapresiasi Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai bentuk kedewasaan dalam beragama, berbangsa, dan bernegara. Dia mengakui penetapan SKB memang memanfaatkan momentum karena munculnya peristiwa intoleransi terkait seragam sekolah.
Menurut Jumeri, SKB 3 Menteri akan melindungi hak para siswa untuk menjalankan ibadah dan ajaran agamanya. Kemdikbud, ujarnya, berharap munculnya suasana baru dalam proses belajar tatap muka selepas pandemi karena tidak ada lagi aturan-aturan yang membebani siswa terkait seragam sekolah dan atribut keagamaan.
“Ada daerah yang mewajibkan anak pakai seragam dengan karakter agama tertentu, tapi ada yang melarang. Kedua-duanya tidak boleh, tapi harus memberikan kebebasan ke anak di sekolah negeri,” kata Jumeri.
Jumeri meminta sekolah dan pemerintah daerah memanfaatkan tenggat waktu 30 hari untuk meninjau peraturan terkait seragam sekolah di tempatnya masing-masing. “Biarlah kita jadikan periode 30 hari ini untuk membenahi daerah masing-masing,” ujarnya.
Penetapan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah pada 3 Februari 2021 juga diikuti sanksi tegas. Di tingkat pusat, Kementerian Dalam Negeri bisa memberikan sanksi kepada gubernur yang melanggar aturan tersebut, sedangkan Kemdikbud akan memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
Kasus pemaksaan seragam sekolah keagamaan yang mencuat di SMK Negeri 2 Padang bukanlah kasus pertama. Berdasarkan catatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), setidaknya terjadi 10 kasus serupa terkait intoleransi seragam sekolah yang terungkap ke publik sejak 2014 sampai 2021. (Red/Dem)