Tangsel, Demokratis
Kementerian Agama akan melakukan pembenahan terhadap sejumlah regulasi penyelenggaraan pendidikan Al-Quran. Salah satu hal yang akan diatur ulang adalah terkait penjenjangan Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ) agar setara dengan penjenjangan madrasah dan sekolah umum.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Waryono saat memberikan sambutan pada Workshop Penulisan Metode Pembelajaran Al-Qur’an di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (18/8/2022).
Workshop berlangsung tiga hari, 18 – 20 Agustus 2022. beryujuan melakukan penulisan direktori 99 ribu Lembaga Pendidikan Al-Quran yang akan dikemas dalam 37 Jilid. Workhsop ini diikuti akademisi perguruan tinggi Islam, akademisi pendidikan Al-Quran, serta perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten Kota se-Indonesia.
“Kita merencanakan adanya penjenjangan Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ). Kita akan benahi regulasinya yang masih berantakan. Seperti halnya madrasah atau sekolah umum, akan kita beri nama resmi untuk setiap jenjangnya mulai dari tingkat pendidikan dasar, menengah, sampai atas,” ujar Waryono.
Menurut Waryono, sistem penjenjangan LPQ ini bisa mengadopsi dari pendidikan Al-Quran di Mesir. Di sana, pendidikan Al-Quran sudah memiliki jenjang resmi.
“Kita akan buat LPQ bisa memiliki output ijazah yang setara dengan pendidikan sekolah lain yang nantinya dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Akan kita kerjasamakan dengan Institut Ilmu Al-Quran dan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran,” ungkap Waryono.
Guna mewujudkan rencana tersebut, sebagai langkah awal, Waryono mengaku perlu dilakukan pendataan untuk seluruh LPQ yang ada di 37 Provinsi di Indonesia. (Red/Dem)