Jakarta, Demokratis
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima usulan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota dari sejumlah daerah. Saat ini, usulan itu sedang ditinjau oleh Direktorat Jenderal (ditjen) Otonomi Daerah (otda) Kemendagri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan kepada wartawan, Minggu (8/5/2022). Tinjauan oleh Kemendagri secara khusus dilakukan terhadap lima gubernur dan 44 bupati dan wali kota yang masa jabatannya akan berakhir pada Mei 2022.
“Saat ini sedang tahap review akhir. Kondisi terakhir, sebagian besar daerah sudah mengusulkan calon Penjabat Bupati dan Wali Kota. Saat ini, Kemendagri melalui Ditjen Otda sedang me-review satu per satu usulan tersebut sebelum diteruskan ke Presiden,” tandas Benny.
Diketahui, 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada 2022. Dari jumlah tersebut, terdapat tujuh gubernur serta 94 bupati dan wali kota. Kekosongan pemimpin di 101 daerah ini akan diisi oleh penjabat kepala daerah yang berasal dari pimpinan tinggi madya untuk level gubernur dan pimpinan tinggi pratama level bupati dan wali kota.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai penentuan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota oleh pemerintah dalam hal ini Kemendagri, terkesan tertutup. Menurut Titi, seolah-olah ada upaya agar pengisian penjabat kepala daerah menjadi kewenangan penuh pemerintah.
“Pengisian penjabat di sejumlah daerah terkesan tertutup dan sangat jauh dari partisipasi masyarakat. Kalau hal ini dibiarkan, tampaknya pemerintah memang ingin pengisian penjabat menjadi kewenangan absolut pemerintah yang tidak bisa diakses oleh publik melalui mekanisme yang akuntabel,” kata Titi, Rabu (4/5/2022).
Menurut Titi, dampak ke depan akan buruk untuk penjabat kepala daerah, termasuk pemerintah pusat. “Bukan tidak mungkin akan timbul penolakan masyarakat ataupun kontroversi yang kontraproduktif,” ujar mantan direktur eksekutif Perludem ini. (Kurai)