Jakarta, Demokratis
Perkembangan teknologi dan informasi saat ini sangat bermanfaat dan memberikan kemudahan-kemudahan di segala bidang pekerjaan, tidak terkecuali dalam bidang transportasi laut. Salah satu pemanfaatan teknologi bagi transportasi laut tersebut adalah proses identifikasi dalam penertiban sertifikasi elektronik bagi kapal ikan dan kapal trandisional yang berukuran di bawah 7 GT. Penerbitan sertifikasi elektronik dengan sistem data base online ini nantinya diharapkan dapat menjadi solusi bagi Kementerian Perhubungan dalam upaya meningkatkan keselamatan pelayaran kapal-kapal tradisional di Indonesia.
Demikian disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan, Umar Aris di Jakarta.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut memberikan dukungan kemudahan bagi nelayan/awak kapal tradisional dalam mereka berusaha serta meningkatkan keselamatan mereka dengan penggunaan teknologi maju dalam sistem manajemen kapal-kapal nelayan kecil dan kapal tradisional ini.
Beberapa program Kementerian Perhubungan untuk lebih meningkatkan keselamatan bagi kapal-kapal kecil dan tradisional antara lain adalah penggabungan sertifikat menjadi satu sertifikat dari semua aspek kelaiklautan kapal, memangkas proses birokrasi pengurusan sertifikat Pas Kecil dan memberikan masa berlaku menjadi seumur hidup, memberikan bebas biaya pengurusan sertifikat Pas Kecil di UPT Kementerian Perhubungan serta pemberian Lifejacket (Jaket penolong/pelampung) secara gratis kepada para nelayan.
Selain itu, program penyederhanaan dan kemudahan pengurusan proses sertifikasi elektronik bagi kapal-kapal kecil dan tradisonal ini juga merupakan salah satu bentuk nyata pelaksanaan program reformasi birokrasi oleh Kementerian Perhubungan dengan tujuan untuk memastikan pengawasan dan jaminan keselamatan pelayaran dapat dilaksanakan dengan baik.
Dalam pengawasan tersebut, tentunya proses identifkasi elektronik yg akurat menjadi hal yang sangat dibutuhkan untuk penerbitan sertifikasi elektronik kapal kapal tradisional ini, sehingga nantinya pengawasan untuk menjamin keselamatan kapal kapal ini bisa dilakukan dengan lebih baik dengan menggunakan teknologi yang memadai sesuai perkembangan jaman.
Untuk itu, beberapa waktu yang lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bersama dengan Binus University menyelenggarakan kegiatan Webinar Teknologi Sistem Informasi Keselamatan Pelayaran dengan tema Penggunaan Teknologi Informasi Proses Identifikasi dan Sertifikasi Elektronik Dalam Rangka Meningkatkan Aspek Keselamatan Kapal Nelayan dan Kapal Tradisional Berbahan Dasar Kayu Ukuran Kurang Dari GT.7.
Melalui webinar ini diharapkan akan menghasilkan rekomansi atau masukan yang bisa menjadi referensi bagi Kementerian Perhubungan dalam menentukan atau membuat kebijakan selanjutnya.
Dalam Webinar Teknologi Sistem Informasi Keselamatan Pelayaran ini, selain Dr. Umar Aris beberapa nara sumber yang menjadi pembicara adalah Dr. Ford Lumban Gaol (Doctor of Computer Science Binus University, IEEE Computer Society Indonesia Chapter), Goenaryo, Api (Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan), Dr. Soerjanto Tjahjono (Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi – KNKT), Capt. Zaenal Arifin Hasibuan (Ketua Bidang Organisasi DPP Indonesian National Ship’s-owner Association – INSA), Riza Adha Damanik (Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia – KNTI), Sudirman Abdullah (Ketua DPP Pelayaran Rakyat – Pelra) dan Prof. Dr. Sunaryo, M.Sc (Direktur Indonesian Maritime Centre / Guru Besar Fakultas Teknik Perkapalan Universitas Indonesia), dengan Moderator, Capt. Diaz Saputra, Dip. TSI, MBA.
Dalam paparannya, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Goenaryo, Api mengatakan setiap kapal perikanan sangat penting untuk memiliki Identitas Kapal. Hal ini sesuai dengan kebijakan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa dokumen Sertifikasi Kapal Perikanan merupakan bukti kepemilikan yang syah bagi pemiliknya bahwa kapal yang digunakan adalah kapal yang legal sesuai sesuai perijinan maupun ukuran teknis kapalnya.
Selain itu, lanjutnya identitas kapal yang dibuktikan dengan Buku Kapal Perikanan (BKP) juga menjadi alat identifikasi terhadap kondisi khusus seperti saat terjadinya kecelakaan, kebakaran dan pelanggaran atau tindakan kriminal lainnya.
“Bahkan secara ekonomi nantinya dengan Buku Kapal Perikanan (BKP) bisa menjadi jaminan apabila pemiliknya akan mengajukan pinjaman ke Bank,” kata Goenaryo.
Goenaryo juga mengatakan ide pelaksanaan identifikasi kapal secara digital akan menjadi kebutuhan di era sekarang ini. Bahkan dengan terobosan teknologi bisa menyederhanaan sejumlah aktivitas menjadi lebih sederhana dan efektif sehingga mendukung efektifias tugas pemerintah.
Menurutnya, biasanya dalam pelaksanaan proses identitas kapal beberapa hal yang sering ditemukan oleh petugas di lapngan baik petugas dari Kementerian Perhubungan maupun KKP adalah penandaan kapal masih bersifat konvensional dan bersifat visual sehingga mudah dimanipulasi atau di tiru dan kesadaran pemilik kapal untuk menaati standar penandaan masih rendah.
“Selain itu juga masih sering ditemukan fisik kapal inkonsisten dimana fisik kapal saat ini berbeda saat kapal didaftarkan serta sering mengalami perubahan dimensi dan ukuran kapal,” kata Goenaryo.
Semantara itu Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono juga mengungkapkan dalam investigasi saat terjadinya kecelakaan kapal kecil atau kapal tradisonal dilapangan beberapa temuan yang sering diperoleh terhadap kapal yang berbahan kayu antara lain adalah sistem bahan bakar yang kurang memenuhi standar keselamatan pelayaran, temperatur ruang mesin yang melebihi 42 derajat cekcius serta sistem kelistrikan kapal yang tidak sesuai standar.
Terkait dengan hal tersebut, pihaknya sangat mendukung jika Kementerian Perhubungan akan melaksanakan proses identifikasi kapal kecil dan tradisional secara elektronik.
Menurutnya beberapa keuntungan yang akan diperoleh dengan dilaksanakannya identifikasi kapal secara elektronik, diantaranya proses pencatatan atau identifikasi kapal dapat dilakukan secara nasional dengan standar informasi yang seragam, mengetahui daerah operasional, lebih mudah mengontrol dalam pengawasan kapal, waktu docking kapal, umur kapal serta riwayat kapal.
“Selain itu, dengan data elektronik sertifikasi juga membuktikan negara selalu hadir dan memudahkan dalam menginventarisasi permasalahan atau problem yang timbul terkait dengan type kapal dan pembuatan kapal sehingga dapat dilakukan evaluasi yang komprehensif untuk meningkatkan keselamatan pelayaran,” tutup Soerjanto. (Hms)