Jakarta, Demokratis
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta segera mencabut Ijin Operasi Rumah Sakit Swasta Radjak Hospital yang berada di Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
Soalnya, rumah sakit ini diduga sudah beberapa kali menjadi tameng, tempat berlindung dan penampungan para penjahat, seperti bandar narkoba dari Lapas Salemba. Di rumah sakit ini pula bandar narkoba bisa melancarkan aksinya dengan tetap memproduksi narkoba dan diedarkan ke masyarakat.
Koordinator Jaringan Intelektual Hukum Nasional (JIHN), Riswan Siahaan menuturkan, pihaknya sudah berkali-kali mendesak Kalapas Salemba, Dirjen PAS, Menkumham dan kini Kementerian Kesehatan, agar memberantas kejahatan dan peredaran narkoba di wilayah itu.
Bahkan, dalam aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukannya, Jaringan Intelektual Hukum Nasional (JIHN) meminta dengan tegas agar Menteri Kesehatan segera mencabut Ijin Rumah Sakit Swasta Radjak Hospital yang berlokasi di Salemba Tengah, Jakarta Pusat, karena diduga menjadi ‘sarang baru’ para bandar menggelar aksi kejahatan narkotika.
Rumah Sakit Swasta Radjak Hospital yang berlokasi di Salemba Tengah, Jakarta Pusat, itu kini menjadi salah satu sorotan publik belakangan ini. Soalnya, dari rumah sakit itulah, yakni dari ruang VVIP untuk pasien, tahanan narkoba Rutan Salemba berinisial AU (42) menggunakan ruangan tersebut untuk memproduksi dan mengedarkan Narkoba jenis esktasi.
AU ditangkap Satuan Reskrim Polsek Sawah Besar pada Rabu (20/08/2020) setelah lebih dahulu menangkap MW (36) yang merupakan kurir AU.
Pada Rabu (9/9/2020), puluhan massa aksi Jaringan Intelektual Hukum Nusantara (JINH) menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Kesehatan. Mereka memprotes ijin Rumah Sakit Swasta Abdul Radjak, karena telah membiarkan rumah sakit itu menjadi tempat memproduksi Narkoba.
Koordinador JIHN, Riswan Siahaan meminta Menteri Kesehatan, Terawan untuk mengevaluasi peristiwa tersebut, agar tidak menjadi benalu bagi masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 ini.
“Rumah sakit perannya sangat sentral hari ini, tapi kok malah digunakan untuk hal-hal yang justru menyebabkan keresahan bagi masyarakat. Beliau (Terawan) harus segera usut tuntas kasus ini, karena bisa menjadi benalu bagi masyarakat,” tutur Riswan Siahaan, kepada wartawan, Rabu (16/09/2020).
Menanggapi hal tersebut Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit (Ditjen Yankes) dr Riut mengaku turut prihatin, karena penyalahgunaan dari pelayanan rumah sakit.
“Di sini kami prihatin karena ada penyalahgunaan dari pelayanan oleh rumah sakit tersebut. Sebagai fungsi pengawasan selanjutnya kami akan melakukan audit,” ujar dr Riut, sewaktu menerima perwakilan massa aksi JIHN, di Ruang Papat Kementerian Kesehatan.
Dokter Riut mengatakan, pengauditan itu akan dilakukan bersama instansi terkait. “Kami akan melaksanakan audit operasionalisasi pelayan rumah sakit dan audit medic kedua hal ini akan kami selengarakan bersama Dinas Kesehatan Provinsi dan Badan Pengawasan Rumah Sakit Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.
Kementerian Kesehatan, sambung dokter Riut, akan mengusut hal ini dan akan menyampaikan hasil auditnya. “Nanti hasil auditnya akan kita sampaikan,” tandasnya. (Albert/Red)