Denpasar, Demokratis
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis (29/8/2024) untuk membahas fenomena meningkatnya jumlah warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bali. FGD ini diadakan menyusul maraknya pemberitaan di media sosial mengenai WNA yang berjualan di pasar, membuka warung, dan bekerja di sektor jasa lainnya.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa fenomena ini dapat memicu persaingan tidak sehat dengan pelaku UMKM lokal, eksploitasi tenaga kerja asing, serta potensi pelanggaran izin tinggal. “Kita perlu mengantisipasi agar kehadiran WNA tidak mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial di Bali,” ujarnya.
Dalam FGD tersebut, para peserta sepakat bahwa diperlukan regulasi yang lebih ketat terkait izin kerja bagi WNA di sektor UMKM, serta pengawasan yang lebih intensif terhadap kegiatan mereka. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyoroti pentingnya perlindungan bagi UMKM lokal agar tidak tergusur oleh kehadiran WNA. “Mengingat bahwa perekonomian di Provinsi Bali sebagian besar ditopang oleh industri pariwisata,” ungkapnya.
Hasil FGD ini akan dibawa ke dalam forum internasional Executive Tourism Meeting oleh Kemenkomarves RI. Diharapkan, melalui FGD ini dapat ditemukan solusi sehingga keberadaan WNA di Bali dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah tanpa merugikan pelaku UMKM lokal.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, serta OPD terkait. (GT)