Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kementerian Agama Terbitkan Panduan PTM Terbatas untuk Madrasah dan Pesantren

Jakarta, Demokratis

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, untuk persiapan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di lingkungan madrasah dan pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Pendis Kemag) telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang panduan penyelenggaraan pendidikan pada madrasah, pesantren dan lembaga pendidikan Islam pada masa PPKM.

“Penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk menjamin berjalannya protokol kesehatan yang baik pada seluruh jenjang pendidikan,” kata Wiku pada konferensi pers virtual tentang “Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia”, Selasa (7/9/2021).

Sebelumnya, Dirjen Pendis Kemag M Ali Ramdhani mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran pada 30 Agustus 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan Islam, baik berasrama dan tidak berasrama pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Covid-19.

“Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas tahun pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” tegas Ali Ramdhani dalam keterangan resmi, Jumat (3/9/2021).

Ali Ramdhani menyebutkan, dalam pelaksanaannya setiap madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.

Khusus untuk madrasah, Ali Ramdhani mengatakan, surat edaran juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM terbatas.

Adapun untuk pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang berasrama, Ali Ramdhani meminta pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktivitas pembelajaran sejak dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan. (Djoni)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles