Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kepala BNPB Minta Pemda Tidak Buat Perda yang Beri Kelonggaran Bakar Lahan

Palangka Raya, Demokratis

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto meminta pemerintah daerah (pemda) tidak membuat peraturan daerah (perda) yang dapat memberi kelonggaran terhadap kegiatan membuka lahan dengan cara membakar.

“Sebaiknya gak boleh, karena untuk mengantisipasi karhutla ini jangan ada toleransi,” ujar Suharyanto usai melaksanakan rakor penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (16/6/2023).

Dia mengatakan Kalteng memiliki lahan gambut cukup banyak sehingga toleransi terhadap pembukaan lahan dengan cara dibakar akan sangat merugikan. Untuk itu sebaiknya perda yang dibuat untuk membuka lahan agar tidak boleh dengan cara membakar.

“Karena memang yang ditimbulkan akibat toleransi tadi, misalnya hanya 0,1 hektare, tetapi lahannya di Kalteng ini gambut, gara-gara memberi keringanan, bisa mengakibatkan kerugian lebih besar,” katanya.

Lebih lanjut Suharyanto mengingatkan pemda tentang prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) tentang potensi kemarau pada 2023 yang lebih panjang jika dibandingkan kemarau tahun-tahun sebelumnya.

Mengacu pada kondisi tersebut, semua pihak agar meningkatkan kewaspadaan maupun kesiapsiagaan dalam memaksimalkan upaya pencegahan karhutla.

“Tingkatkan koordinasi pentahelix agar penanganan karhutla bisa dilakukan secara efektif dan efisien,” tuturnya.

Suharyanto juga mengingatkan pemda terkait tugas-tugas yang dimiliki agar dapat dilaksanakan dalam pencegahan maupun penanganan karhutla, diantaranya mengoptimalkan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah, mengalokasikan biaya memadai, hingga membina masyarakat untuk berpartisipasi.

Selanjutnya mewajibkan pelaku usaha kehutanan dan pertanian agar memiliki sumber daya manusia maupun sarana prasarana yang memadai, hingga melaksanakan penanggulangan karhutla di wilayahnya.

“Kewajiban atau tugas pemda ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” ucap Suharyanto. (Andi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles