Sukabumi, Demokratis
Kepala Desa Langensari, Nasihin, membantah jika Pemerintah Desa Langensari menolak program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL yang diluncurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Nasihin, penolakan program PTSL tahun 2021 yang beredar di tengah-tengah masyarakat Desa Langansari tidaklah benar karena dihembuskan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan berita bohong dan hoax.
“Saya tegaskan lagi adapun isu kepada saya selaku Kepala Desa Langensari menolak itu tidak benar,” tegasnya kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Selasa (9/2/2021).
Kepala Desa Langensari mengatakan, ketika pihak ART/BPN Kabupaten Sukabumi datang ke desa dan bertemu dengannya untuk mengumpulkan RT dan RW untuk mensosialisasikan program PTSL tahun 2021 tapi waktunya tidak tepat.
“Karena RT/RW serta tokoh masyarakat di sini mayoritas petani, jadi harus ada pemberitahuan dulu, bukan mendadak serta tidak segampang mengumpulkan orang. Jadi, bukan menolak atau tidak kooperatif. Ini hanya miskomonikasi saja,” ungkapnya.
Dikatakan, Pemerintah Desa Langensari malah sangat terbantu dengan akan adanya program PTSL khususnya bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. “Saking antusiasnya warga dari kuota 1.500 bidang 1.200 bidang sudah mendaftarkan diri dalam program PTSL. Namun sampai detik ini, program PTSL tersebut belum terealisasi,” tambahnya.
Menurut Kepala Desa Langensari, dirinya beserta aparat desa juga sudah pernah mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi untuk mengklarifikasi sekaligus meminta penjelasan pihak BPN kapan diadakannya penyuluhan dan pengukuran di Desa Langansari.
Namun pihak BPN Kabupaten Sukabumi mengatakan bahwa Desa Langansari sudah pernah diajudikasi pengukuran tahun 2007 dan sudah mendapkan sertifikat saat kepala desa dijabat oleh Darwin.
“Namun, saat ditanya di mana data arsip tersebut? Pihak BPN tidak bisa membuktikannya dengan alasan tidak ada arsip dokumen di BPN,” ungkapnya heran.
“Saya heran kenapa BPN tidak memiliki arsipnya. Padahal itu adalah arsip dokumen yang sangat penting, malahan menyuruh saya untuk mendata ulang masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat pada tahun 2007,” sesalnya.
Saat disinggung sudah sejauh mana hasil musyawarah, Nasihin mengatakan, untuk program PTSL sendiri Pemdes Langensari belum bisa memastikan kapan akan direalisasikan karena jawaban dari BPN sampai saat ini belum jelas.
Dirinya berharap program tersebut bisa terialisasi. Sebab, sangat membantu masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat tanahnya. “Semoga PTSL ini terus ada,” katanya.
Sementara itu, saat wartawan mendatangi Kantor ART/BPN Kabupaten Sukabumi untuk meminta klarifikasi terkait masalah ini, pihak BPN enggan dikonfirmasi. (Iwan)