Selasa, November 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kepala Desa Lumut Nauli Bantah Larangan Pembangunan Jalan 

Tapteng, Demokratis

Kepala Desa Lumut Nauli, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Seti Ndraha, membantah adanya aksi pelarangan pembangunan jalan yang dilaksanakan Pemerintah Desa Simarlelan, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Seti juga membantah rumor yang menyebutkan jika situasi memanas ditengah-tengah masyarakat.

“Ngak ada itu. Masyarakat kedua Desa bertetangga tenang-tenang saja kok. Itu hanya pembesar-besaran,” kata Seti, saat pelaksanaan pembahasan permasalahan tapal batas kedua desa, yang dilaksanakan di Kantor Camat Lumut, Selasa (18/2).

Ditegaskannya, tidak pernah ada aksi pelarangan pembangunan jalan rabat beton. Pihaknya hanya mau memastikan tapal batas antara kedua desa bertetangga tersebut. Apalagi, lokasi jalan yang akan dibangun merupakan wilayah Desa Lumut Maju. Pemilik tanah tidak mengizinkan pembangunan jalan melewati tanah mereka.

“Bukan saya, masyarakat yang tidak setuju. Itupun jika tapal batas telah ditentukan masyarakat setuju kok. Intinya masyarakat tidak mau ribut-ribut, yang penting tapal batas antara kedua desa ditentukan,” tukas Seti Ndraha.

Menanggapi hal tersebut, Camat Lumut Kadirun Hasibuan S.Pd, memastikan akan segera meyelesaikan permasalahan tapal batas antar kedua desa. Kadirun menyebutkan telah menghubungi Camat Muara Batangtoru. Kamis 20 Februari, unsur Pemerintahan kedua Kecamatan beserta desa akan melaksanakan pertemuan di lokasi sengketa.

“Kamis besok, kita akan duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut. Saya baru saja berkomunikasi Camat Muara Batangtoru,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan, wilayah Desa Simarlelan, Kecamatam Muara Batangtoru, dulunya bagian dari Lingkungan VIII Kelurahan Lumut. Pada Tahun 2008, Kelurahan Lumut mekar menjadi 2 desa dan 1 kelurahan. Lingkungan VIII (kiri kanan sungai Aek Garoga) menjadi Desa Lumut Nauli. Saat pemilihan Kepala Desa pada tahun yang sama, pihak calon yang kalah merasa tidak senang, dan memproklamirkan diri bergabung dengan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Anehnya, sambung Kadirun, Elifati Harefa, mantan calon kepala desa yang kalah merupakan warga Kabupaten Tapanuli Tengah. Bahkan mayoritas warga di wilayah yang di klaim menjadi bagian dari Tapanuli Selatan ber KTP Tapanuli Tengah. Mereka mengganti kependudukan tanpa surat pindah.

“Salah satu buktinya, Kepala Desa Simarlelan sekarang. Nitolo Waruwu beserta keluarganya masih merupakan penduduk Desa Lumut Nauli, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah. Nitolo Waruwu terdaftar di Capil Tapteng dengan NIK 120119291085**,”ungkap Kadirun.

“Ini juga bagian dari tugas kita untuk meluruskannya. Namanya juga jalur Gaja, permasalahan tapal batas sudah hal yang biasa. Yang pasti kita akan duduk bersama untuk menyelesaikannya, agar masyarakat nyaman dalam beraktivitas sehari-hari,” imbuhnya dengan tersenyum.

Sekedar untuk diketahui, Kepala Desa Simarlelan, Kecamatan Muara Batangtoru, Nitolo Waruwu, kepada awak media mengatakan, Pemerintah Desa Lumut Nauli, Kecamatan Lumut, Tapteng, melarang pembangunan jalan rabat beton yang akan dilaksanakan mereka. Nito Waruwu juga menambahkan, akibat larangan keras Pemerintah Desa Lumut Nauli tersebut situasi di masyarakat menjadi memanas.

Nito berharap, pihak terkait secepatnya menindaklanjuti permasahan yang terjadi. Ia mengkhawatirkan, akan berakibat fatal jika tidak sesegera mungkin diselesaikan,

“Kalau masalah ini tidak cepat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait, saya khawatir akan berakibat fatal dan masalah ini akan berkepanjangan diantara kedua pihak masyarakat ini,” katanya saat itu. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles