Senin, Agustus 4, 2025

Kepala Kantor ATR/BPN Subang Dituding Kangkangi UU KIP dan Perbup Subang

Subang, Demokratis

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Subang dinilai mengangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perbup Subang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Layanan Informasi dan Dokumentas Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. Pasalnya, diduga enggan merespons surat permohonan P3STL Subang yang menghendaki salinan dokumen penunjukan warkah penerbitan sertifikat HGU PT PG Rajawali-II Rayon Manyingsal dengan jawaban secara tertulis, kendati waktunya sudah melebihi batas waktu sesuai regulasi yang berlaku. Sehingga Kepala Kantor ATR/BTN Subang terancam dikenai sanksi baik pidana kurungan maupun denda.

Hal itu dikemukakan Pengacara Perkumpulan Petani Penggarap Sejahtera Tani Lestari (P3STL) Iin Achmad Riza N, SH saat dihubungi di kantornya, Rabu (26/2/2025) lalu.

Lantaran tidak mendapat respon sebagaimana mestinya, lanjut Iin advokat senior yang tergabung di Peradi menjelaskan akhirnya P3STL yang dikomandani Rudi Hartono atau biasa disapa Asep Jebrod kembali melayangkan surat susulan bernomor : 141.1/6/II/2025, tanggal 24 Februari 2025, ihwal permononan penunjukan warkah terkait SHGU PT PG Rajawali-II Rayon Manyingsal, yang tembusannya disampaikan ke 31 dinas/instansi terkait diantaranya ke Presiden, DPR, MA, Kejagung, Kapolri, Kemendagri, BUMN, Kemen ATR/BPN, Kemenhut, Kementan, Gubernur Provinsi Jabar, DPRD Provinsi Jabar, Kejati Jabar, Kapolda Jabar, Pengadilan Tinggi Jabar, Kepala Kanwil BPN Jabar, PTPN VIII Bandung, Perum Perhutani Jabar, Bupati Subang, DPRD Kabupaten Subang, Kapolres Subang, Dandim 0605 Subang Pengadilan Negeri Subang, Kajari Subang, Lanud Surya Dharma Subang, Camat Cipunagara dan Pagaden, Kades Manyingsal, Kades Sidajaya, Kades Sidamulya dan Kades Wanasari.

Menurut Iin, Kepala ATR/BPN Subang wajib hukumnya melayani terkait informasi yang dibutuhkan masyarakat (pemohon) dan itu ada tata caranya jika dikabulkan atau menolak, jadi Kepala Kantor ATR/BPN Subang tidak bisa mengabaikan begitu saja.

Iin lalu mengutip Pasal 52 UU KIP berbunyi “Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia  setiap saat dan/atau Informasi yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima) juta rupiah.”

Masih kata Iin, permohonan P3STL terhadap Kepala kantor ATR/BPN hal serupa sudah berulang kali disampaikan, baik lewat forum bebas (baca: aksi unjuk rasa) maupun beraudensi namun hasilnya nihil dalam arti keinginan P3STL yang menghadaki salinan dokumen warkah penerbitan SHGU PT PG Rajawali-II Rayon Manyingsal tapi pihak ATR/BPN terkesan tidak bersedia memenuhi keinginan pemohon, padahal dokumen tersebut merupakan informasi publik artinya bukan informasi yang dikecualikan.

Sementara mekanisme untuk memperoleh informasi itu tambah Iin didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu dan biaya ringan sebagaimana diatur di Pasal 21 UU KIP. Selanjutnya Pasal 22 ayat (7)  dijelaskan apabila pemohon informasi disampaikan melalui surat paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, badan publik ybs wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan ; (a) Informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak; (b). Badan publik wajib memberitahukan badan publik menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan badan publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta; (c). Penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan seperti pada Psl 17 UU KIP; (d). Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan; (e). Dalam hal satu dokumen mengandung materi yang dikecualikan seperti pada Pasal 17 UU KIP, maka informasi yang dikecualikan dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya.

“Apabila badan publik (ATR/BPN-Red) dalam kurun waktu 10 hari belum bisa menjawab sejak diterimanya surat permohonan maka bisa memperpanjang dalam kurun waktu 7 hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis,” pungkas Iin.

Sebelumnya diwartakan Ketua Perkumpulan Petani Penggarap Sejahtera Tani Lestari (P3-STL) Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Rudi Hartono menilai, bila perpanjangan jangka waktu sertifikat HGU Nomor : 1 Wanasari, yang berdasarkan Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor HGU/30/BPN/2004 atas nama  PT PG Rajawali-II Rayon Manyingsal patut dicurigai keabsahannya.

Guna menelusuri kecurigaan itu Rudi Hartotno yang akrab disapa Asep Jebrod melayangkan surat permohonan penunjukan Warkah asli serta dokumen pendukung lainnya terkait SHGU No. 1 PT. PG Rajawali-II Rayon Manyingsal bernomor : 141.1/05/II/P3STL/2025, tertanggal 14 Februari 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Subng dan minta jawaban secara tertulis.

Hal itu diungkapkan Iin Achmad Riza N, SH kuasa hukumnya Rudi Hartono, di kantornya (20/2/2025).

Terkait permohnan itu, kata Iin, pasalnya hingga kini sebagian bidang tanah garapan itu masih dipersengketakan antara PT PG Rajawali-II Rayon Manyingsal dengan perkumpulan P3STL, jadi petak bidang tanah itu bukan dikuasai dan/atau diduduki oleh Rudi Hartono alias Asep Jebrod secara perorangan sebagaimana dituduhkan PT PG Rajawali-II Rayon Manyingsal seperti tercatat lampiran-3 berjudul “Peta Okupasi Ilegal Rayon Manyigsal”.

Lebih jauh Iin menjelaskan bila keinginan perkumpulan P3STL melayangkan surat permohonan didasarkan atas ; Menindaklanjuti hasil audensi yang digelar tanggal 1 Oktober 2024 berlangsung di kantor ATR/BPN Subang atas penjelasan Kakantor ATR/BPN bahwa Warkah pendaftaran SHGU No. 1 atas nama PT. PG Rajawali-II Rayon Manyingsal dokumennya berada di kantor ATR/BPN Subang, sedangkan dokumen warkah SK berada di Kementerian ATR/BPN Subang.

Selain itu didasarkan atas Perpres Nomor 62 Tahun 2023, Permendagri Nomor 18 Tahun 2021 dan Keputusan Pansus DPRD Kabupaten Subang Nomor 07 Tahun 2014; UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan Perbup Subang Nomor 16 Tahun 2014.

“Tak hanya itu yang lebih ironis implementasi kewenangan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Subang, terkait pemberian pengelolaan HGU terhadap badan hukum, bila merujuk Permen ATR/ BPN Nomor 16 Tahun 2022 Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Subang hanya sampai dengan luasan 250.000 M2, sementara HGU PT. PG Rajawali-II Rayon Manyingsal mencapai 11.674.870 M2,” ujarnya. (Abdulah)

Related Articles

Latest Articles