Karawang, Demokratis
Kepala Pertanahan Karawang, Nurus Solichin, diminta mengusut dan segera menindak tegas oknum satuan petugas PTSL apabila melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat Desa Tanjungsari, Kecamat Cilebar, Karawang, untuk biaya pembuatan sertifikat tanah melalui program pemeritah terkait dengan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Seperti diberitakan oleh media online bahwa pungli biaya sertifikat PTSL itu terjadi pada tahun 2021 lalu, senilai Rp3-Rp5 juta, bahkan ada yang mencapai Rp30 juta. Padahal program pemerintah pusat tersebut sesuai dengan Keputusan 3 Menteri bahwa biaya sertifikat tersebut hanya senilai Rp150 ribu.
Namun justru terjadi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Satgas PTSL atau pegawai Kantor Pertanahan Karawang yang meminta kepada pemohon di luar aturan. Oleh karena itu, apabila hal pungli yang merusak dan mencemarkan nama baik institusi pemerintah dalam hal ini Kantor Pertanahan Karawang, siapapun pelakunya supaya ditindak.
Kasus dugaan pungli yang terjadi di Desa Tanjungsari tersebut harus diusut sampai tuntas agar memberikan efek jera terhadap oknum-oknum pelaku yang ikut terlibat pungli PTSL tersebut.
EG, salah seorang warga masyarakat Desa Tanjungsari, dengan tegas mengatakan kepada sejumlah awak media, bahwa pungli yang diduga dilakukan oknum Satgas PTSL tahun 2021 itu benar-benar terjadi. Bahkan saat transaksipun ada awak media mengetahui transaksi antara pemohon dengan oknum petugas PTSL Kantor BPN Karawang.
Ketika kasus pungli PTSL tahun 2021 dikonfirmasi kepada salah seorang Koordinator Subtansi di BPN Karawang, ia justru mengatakan telah mendapat WA dari kantor Inspektorat Pusat, Jakarta, terkait dugaan pungli PTSL yang diberitakan di media massa. “Saya sudah mendapat WhatsApp dari kantor Inspektorat Pusat tadi subuh, sekitar pukul 03.50 WIB terkait berita pungli PTSL itu,” tegasnya kepada Demokratis, Senin (28/10/2024).
Koordinator Subtansi BPN Karawang ini mengatakan, pihaknya segera akan melakukan penelusuran terkait pungli PTSL di Desa Tabjungsari tersebut. Pihak BPN Karawang akan memanggil Satgas PTSL di Desa Tanjungsari, apakah benar kasus pungli itu terjadi atau tidak. “Kalau orang Satgas PTSL mengakui, bisa dia dipecat dan tidak perlu dipanggil lagi pihak lain,” terangnya.
Sumber itu mengatakan siapapun yang melanggar aturan soal program pemerintah terkait PTSL, sudah pasti diberikan sanksi berat. “Ujung-ujungnya bisa dipecat!” tegasnya.
Sementara Kepala Pertanahan Karawang, Nurus Solichin, ketika dihubungi guna konfirmasi masalah pungli biaya sertifikat PTSL di Desa Tanjungsari, Selasa (29/10/2024), meskipun telah ditunggu dari pukul 08.00 hingga pukul 10.00 WIB (dua jam), namun tidak ada jawaban sama sekali. (JS)