Bogor, Demokratis
Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat umum dalam pelayanan kesehatan di pelosok daerah-daerah menjadi incaran para oknum yang tidak bertanggung jawab dengan membuka klinik berkedok praktek dokter.
Mereka dengan mudahnya membuka klinik atas nama praktek dokter umum tapi pada kenyataannya tenaga medis yang bertugas mendiagnosa dan memberikan obat seorang bidan.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Puskesmas Kecamatan Ciseeng dr. Marlina Mafilinda mengaku sudah beberapa kali turun ke lapangan bersama jajaran Muspika Ciseeng dan memang ditemukan tempat praktek dokter tetapi tenaga kesehatannya seorang bidan. “Sehingga dalam hal ini jelas sekali menyalahi aturan,” kata Marlina kepada Demokratis di ruang kerjanya, Rabu (22/6/2022).
Menurutnya, Surat Ijin Praktek (SIP) dokter yang dipampang di depan klinik setelah diselidiki ternyata dikeluarkan oleh instansi dari luar daerah Kabupaten Bogor.
“Kalau bidan yang mau buka praktek jangan pasang plang praktek dokter, harus menaati aturan silahkan mengurus ijinnya,” jelasnya.
Marlina juga meminta agar bidan maupun perawat yang membuka praktek agar tidak membodohi masyarakat sebagai pasien.
“Mereka para pekerja kesehatan (medis) harus melaksanakan tugasnya sesuai kompetensi jika bidan atau perawat ada organisasi atau wadahnya masing-masing, jika mau buka praktek silahkan urus semua perizinannya,” tegas Marlina.
Apalagi membuka klinik, tambahnya, berkaitan langsung dengan kesehatan dan nyawa manusia sehingga harus yang benar-benar berkompetensi di bidangnya masing-masing. Sementara dirinya sebagai Kepala Puskesmas hanya bisa memberikan arahan dan imbauan kepada mereka agar lebih tertib secara administrasi dan jika ditemukan pelanggaran sebatas melaporkan kepada Dinas Kesehatan dan dinas perizinan.
“Kalau dulu kami yang memberikan rekomendasi kepada dinas terkait jika ada yang mau membuka klinik pengobatan di wilayah tingkat kecamatan,” pungkasnya. (Ry)