Jumat, Juni 27, 2025

Kepala SDN 100618 Sorimadingin PP Biarkan Gedung Sekolah Tak Terawat

Tapsel, Demokratis

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip, yakni pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Selain itu dalam penyelenggaraan juga harus dalam suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran melalui pengembangan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Untuk mewujudkan proses belajar mengajar (PBM) di sekolah dimaksud maka sarana dan prasarana sekolah harus memadai sehingga proses PBM dapat berjalan dengan nyaman dan lancar.

Plafon bangunan sekolah sudah banyak yang rusak. Dok: UNH

Pantauan Demokratis, 30 Juli 2020 pelaksanaan dana BOS pada substansi pemeliharaan/perawatan gedung sekolah SD Negeri 100618 Sorimadingin PP, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, ada dugaan biaya perawatan sekolah yang ditampung di dalam dana BOS pada substansi pemeliharaan/perawatan sekolah, tidak maksimal dilaksanakan sehingga masih banyak yang terlihat rusak. Seperti dinding ruang guru dan ruang belajar, begitu juga dengan plafon ruang selasar atau teras sekolah. Bila dilihat gedung dari sisi kiri sekolah dinding ruang belajar tidak ada perawatan seperti pengecatan, sehingga ada kesan perawatan sekolah pembiaran begitu saja, sementara biaya perawatan di dana BOS telah ditampung.

Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Wilayah Kecamatan Batang Angkola Daulay mengatakan bahwa ruang kelas SD Negeri 100618 Sorimadingin PP perlu segera untuk diperbaiki karena terlihat tidak terawat dan terkesan kumuh sehingga dapat mengganggu kenyamanan saat proses kegiatan belajar mengajar.

Rospita Kepala Sekolah saat dikonfirmasi soal gedung dimaksud, mangatakan pihaknya segera akan melakukan perbaikan dan perawatan terhadap sekolah yang ia pimpin. “Kita akan lakukan pengecatan nanti, karena sudah ada rencana kami untuk melakukan pengecatan sekolah,” pungkasnya. (UNH)

Related Articles

Latest Articles