Tapteng, Demokratis
Kepala SDN 153070 Lumut 1, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), diduga memberlakukan biaya tebus SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian) kepada siswa menamatkan pendidikannya di sekolah yang dipimpinnya. Satu lembar surat berharga itu dibanderol dengan harga Rp 100 ribu.
Kebijakan yang dibuat Kepala SDN 153070 Lumut 1 membuat orangtua siswa resah. Pasalnya, biaya tebus yang dikemas dengan label uang terima kasih itu, harus dibayarkan pada saat siswa menerima SKHU. Mengelabui agar terkesan tidak Pungli (pungutan liar), pihak sekolah menggelar musyawarah kelulusan bersama orangtua siswa.
“Untuk mengambil SKHU kita dikenakan Rp 100 ribu,” ujar salah seorang orangtua siswa yang mengaku hanya seorang petani karet dengan upah harian, Sabtu (19/6/2021).
Diakuinya, keputusan biaya pengambilan SKHU tersebut merupakan hasil musyawarah antara Komite Sekolah dengan orangtua siswa. Dalam rapat yang sepertinya telah dikondisikan itu, Komite Sekolah berdalih jika orangtua siswa selayaknya memberikan uang terima kasih, karena telah mendidik siswa selama enam tahun.
Di-setting dengan balutan uang terima kasih, orangtua siswa yang tingkat pendidikannya rata-rata hanya tamatan SMP ini, dengan berat hati terpaksa menyetujuinya. Keberanian untuk interupsi yang tidak ada, membuat peserta musyawarah yang mayoritas perempuan ini, hanya dapat diam seribu bahasa.
“Kita tidak berani untuk menyangkal. Nanti anak kita dipersulit,” katanya dengan nada polos.
Terpisah, Kepala SDN 153070 Lumut 1, Asman Lubis SPd, yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler membantah jika pihaknya memberlakukan biaya tebus SKHU. Ia berdalih, adanya sumbangan Rp 100 ribu yang diberikan merupakan kebijakan Komite Sekolah dan orangtua siswa, yang disepakati melalui musyawarah komite dan dituangkan ke dalam berita acara.
“Mereka yang bermusyawarah, kami tidak pernah mencampurinya,” jawabnya singkat. (Tim)