Tapteng, Demokratis
Kerap tidak masuk kantor dengan alasan selalu ada rapat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Sumatera Utara, dapat menunjukkan adanya kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kepala sekolah, seperti yang terjadi di SMA Negeri I Sirandorung Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini menjadi perhatian karena kepala sekolah memegang peran penting dalam mengajukan proses belajar mengajar dan meningkatkan kinerja guru di sekolah.
Ketidak hadiran kepala sekolah dapat dianggap sebagai sikap tidak peduli terhadap tanggung jawabnya, dan apa bila berlangsung terus menerus dapat mengarah pada pelanggaran peraturan yang berlaku.
Terkait kinerja Maisarah Marbun, S.Pd Kepala Sekolah SMA Negeri I Sirandorung, awak media beberapa kali mendatangi sekolah SMA Negeri I Sirandorung namun selalu tidak ada tanpa alasan yang jelas.
Bahkan delapan kali awak media mendatangi kantor SMA Negeri I Sirandorung terkait menanyakan keberadaan pimpinan sekolah tersebut, namun tidak ada di tempat alias tidak masuk kerja, dan selalu ada alasan guru bahwa kepala sekolah rapat di SMA Mata Uli Pandan, Rabu (3/9/2025).
Kinerja oknum Kepala Sekolah SMA Negeri I Sirandorung yang kerap tidak masuk kantor patut dipertanyakan karena terindikasi melanggar PP 94 Tahun 2021.
Sekretaris Umun LSM Lippan Sumut U Nauli Hsb yang didampingi Mangudut Hutagalung selaku Ketua Lippan Sumut Wilayah Sibolga dan Tapanuli Tengah ketika diminta tanggapannya terkait keberadaan Maisarah Marbun, S.Pd Kepala Sekolah SMA Negeri I Sirandorung yang kerap tidak masuk kantor dalam proses belajar mengajar di sekolah mengatakan, sangat menyayangkan sikap dan perilaku kepala sekolah yang kerap tidak ada di sekolah saat melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
“Sangat menyayangkan saat ini masih ada kepala sekolah negeri yang jarang berada di sekolah bahkan sulit dihubungi oleh awak media,” ujarnya.
Menurutnya, kepala sekolah seperti ini harus segera diganti, sebab tidak sesuai dengan tupoksi dan tanggung jawabnya.
“Kenapa sering tidak masuk sekolah? Apakah hal seperti ini ada pembiaran dari dari atasannya? Transparansi harus ditunjukkan secara nyata, bila tidak ditunjukkan patut diduga ada perbuatan melanggar hukum dan menjadikan dirinya jarang masuk ke sekolah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD Provinsi Sumut harus peka dan tanggap terhadap Kepala sekolah yang tidak disiplin. Apa bila tidak tunduk kepada aturan dan peraturan pemerintah maka kepala sekolah harus diganti, karena masih banyak ASN yang bekerja secara jujur, transpran, bermoral, serta beretika dan profesional,” pungkasnya. (MH)