Kamis, Agustus 21, 2025

Kepala Sekolah SMP Negeri I Badiri Jarang Masuk Kantor

Tapteng, Demokratis

Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan sistem dan tata cara pendidikan dalam proses belajar mengajar untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Hal itu dapat dicapai terutama dengan meningkatkan kualitas guru sebagai pendidik di sekolah yang profesional.

Beberapa kebijakan itu telah diupayakan Pemerintah Pusat.

Namun di samping itu pemerintah juga membuat peraturan tata tertib yang wajib dilaksanakan Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti tertuang dalam peraturan tata tertib tentang kedispilinan melaksanakan tugas dan kewajiban ASN.

Program peningkatan mutu pendidikan tidak akan dapat tercapai bila kepala sekolah tidak sungguh-sungguh menjalankan kewajibanya.

Hal inilah yang harus menjadi perhatian pemerintah dan pengawasan di setiap sekolah harus lebih diperketat.

Ruangan kepala sekolah tampak kosong melompong.

Kepala sekolah yang jarang masuk kantor dengan alasan selalu ada kegiatan ke dinas pendidikan mungkin menunjukkan adanya masalah dalam manajemen waktu dan prioritas.

Meskipun ada tugas-tugas di dinas pendidikan yang perlu dihadiri kepala sekolah juga memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan kegiatan belajar mengajar.

Menyikapi hal itu, N. Hutapea sebagai tim wartawan menyayangkan sikap dan prilaku Nelson Silalahi, S.Pd yang kerap tidak ada di sekolah saat melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Kepala sekolah jarang masuk kantor dengan alasan rapat ke kantor dinas pendidikan.

N. Hutapea beberapa kali menyambangi ke kantornya untuk konfirmasi tentang proses belajar mengajar di sekolah itu tidak pernah bisa dikonfirmasi.

Seperti halnya pada Selasa (19/8/2025), wartawan hendak mengkonfirmasi ke sekolah tetap tidak bisa menemui Nelson Silalahi, S.Pd sebagai Plt Kepala Sekolah SMP Negeri I Badiri, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang jarang masuk ke sekolah, mengidentifikasi adanya sikap tidak peduli kepala sekolah terhadap proses belajar mengajar di sekolah.

Minimnya kehadiran oknum kepala sekolah diduga telah melanggar PP 94 Tahun 2021.

Menurut N. Hutapea, kepala sekolah seperti itu harus segera diganti sebab tidak sesuai dengan tupoksi dan tanggung jawabnya.

Kenapa sering tidak masuk ke sekolah?

Apakah hal seperti itu ada pembiaran dari atasannya?

Transparansi harus ditunjukkan secara nyata, bila tidak ditunjukkan patut diduga perbuatan melanggar hukum menjadikan dirinya jarang masuk ke sekolah.

“Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD Kabupaten Tapanuli Tengah harus peka dan tanggal terhadap kepala sekolah yang tidak disiplin. Apabila tidak tunduk kepada aturan dan peraturan pemerintah maka kepala sekolah tersebut harus diganti, karena masih banyak ASN yang bekerja secara jujur, transparan, bermoral, serta beretika dan profesional,” pungkasnya. (MH)

Related Articles

Latest Articles