Selasa, September 9, 2025

Kepala SMA Negeri I Pasaribu Tobing Terkena Wabah, Alergi Terhadap Wartawan

Tapteng, Demokraris
Di era reformasi saat ini keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah landasan hukum yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya.
Selain itu Media atau Pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang di lindungi oleh undang – undang saat menjalankan tugasnya.

Namun justru sebaliknya seperti yang terjadi di lakukan oleh Osjanni Pandiangan Kepala Sekolah SMA Negeri I Pasaribu Tobing Kecamatan Pasaribu Tobing Kabupaten Tapanuli Tengah ( Tapteng ) Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) menghindar dari wartawan saat hendak di konfirmasi, Senin 8 – 9 – 2025.

Hal ini dapat memunculkan berbagai dugaan negatif, seperti adanya penyalahgunaan dana BOS atau masalah lain di sekolah tersebut.

Tindakan itu dapat di anggap tidak profesional dan tidak etis, sehingga menimbulkan kekecewaan awak media dan publik yang membutuhkan klarifikasi.

Awalnya awak media ini dengan tujuan bersilaturahmi dengan kepala sekolah, namun kepala sekolah ketika keluar dari ruangannya melihat kedatangan wartawan, kepala sekolah kembali masuk menutup pintu ruangannya.

” Awalnya kami bermaksud silaturahmi dengan kepala sekolah, saat itu kami di sambut oleh seorang pegawai di ruangan Tata Usaha ( TU ) dan kordinasi dulu dengan kepala sekolah.

Namun kurang lebih 2 menit kepala sekolah keluar dari ruangannya dan saat melihat kedatangan wartawan kepala sekolah kembali masuk ke ruangannya sambil menutup pintu.

Awak media juga mendatangi lagi pegawai TU itu menanyakan kepala sekolah dan pegawai itu bilang sudah janji belum, kalau belum silahkan tunggu dan awak media juga menunggu kepala sekolah.

Beberapa jam awak media juga menanyakan lagi kepada pegawai TU, dan setelah lama menunggu sekitar 3 jam, kepala sekolah belum juga muncul sengaja sibuk bercerita dengan guru di ruangannya, dan ada kecurigaan awak media kenapa harus menghindari wartawan dengan cara seperti itu.

Kami menilai oknum kepala sekolah yang menghindari wartawan saat hendak di konfirmasi berarti ada yang yang tidak beres di sekolah ini.

Untuk itu kami meminta Gubernur Sumatera Utara dapat memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk menegur mengambil tindakan tegas terhadap Osjanni Pandiangan Kepala Sekolah SMA Negeri I Pasaribu Tobing yang terkesan terkena wabah, “Alergi dengan wartawan”, sebab untuk apa menghindari wartawan jika memang tidak ada suatu masalah di sekolah ini, ujar N. Hutapea kepada Demokratis.

Lebih lanjut N.Hutape mengatakan,kami menduga banyak penyelewengan di SMA Negeri 1 Pasaribu Tobing,semisal;
Pada 2022 data ditemukan perawatan sekolah sebesar Rp 27 875 000,
Pada tahun 2023 sebesar Rp 63 780 900 dan pada tahun 2024 sebesar Rp 114 890 100, jadi kalau di jumlahkan pada tiga tahun berjalan besaran dana yang diperuntukkan untuk perawatan sekolah sebesar Rp 206 546 000,
Padahal sekolah nampak biasa biasa saja tampak tidak ada pengecetan katanya.

Kemudian lanjutnya, ditemukan nya praktek pencairan dana PIP sebesar Rp 1 800 000, tetapi pihak sekolah langsung memotong pembayaran uang SPP sebesar Rp 810 000 dan uang OSIS sebesar 90 000 maka uang yang diterima siswa dimaksud sebesar Rp 900 000 pada Desember 2024, terangnya.

Seperti di ketahui peran media sebagai sosial kontrol selain itu juga menjadi salah satu sumber informasi bagi masyarakat terkait program dan kinerja lembaga pemerintah dan lembaga pendidikan.
Tapi hal tersebut tidak berlaku bagi oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pasaribu Tobing, tambahnya.

Sebagai pimpinan yang ada di sekolah harus mengedepankan etika dalam menerima siapa tamu yang datang termasuk wartawan atau LSM. (MH)

Related Articles

Latest Articles