Jumat, November 1, 2024

Kepala SMK Negeri 1 Karawang Diduga Tidak Transparan Dalam Mengelola Dana PIP Sejak Tahun 2018

Karawang, Demokatis

KegiatanĀ ekstrakurikuler atau ekskul adalah kegiatan tambahan yang dilakukan di luar jam pelajaran yang dilakukan baik di sekolah atau di luar sekolah dengan tujuan untuk mendapatkan tambahan pengetahuan, keterampilan dan wawasan serta membantu membentuk karakter peserta didik sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.

Namun di luar dugaan kali ini tidak terlihat lagi kegiatan ekstrakurikuler dan tidak transparannya dalam pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan oleh pihak SMK Negeri 1 Karawang.

Pasalnya, banyak kejanggalan, dan keluhan beberapa orang tua wali murid dan warga lain begitu juga dengan tidak terlihatnya kegiatan ekstrakurikuler seperti pencak silat, pramuka, bola voli, arung jeram, futsal, termasuk olahraga lainnya.

Tidak terlihatnya kegiatan ekstrakurikuler diperkirakan sejak tahun 2018 sampai tahun 2024.

Ketika dikonfirmasi terkait dengan bantuan dana anggaran PIP tersebut tetap mengalir sesuai dengan jumlah siswa yang ada namun kegiatan ekstrakurikuler sudah tidak terlihat lagi.

Itulah yang menjadi dugaan kuat penyebab keluhan beberapa orang tua wali murid dan beberapa wali kelas sehingga muncul dugaan kuat penggunaan dana PIP tidak diberikan sesuai petunjuk teknis dan terkesan bungkam tertutup kepada pihak awak media.

Sementara Kepala SMK Negeri 1 Karawang saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (11/1/2024), tidak ada ditempat alias bolos ngantor.

Maka dari itu dengan tidak adanya kegiatan ekstrakurikuler tersebut, disebabkan ada ujian dan musibah yang menimpa bangsa Indonesia seperti Covid-19. Sehingga berdampak terhadap semua kegiatan yang ada di SMK Negeri 1 Karawang.

Kegiatan sekolah lebih banyak dilakukan lewat zoom meeting secara virtual jadi kegiatan yang bersifat ekstra jelas berkurang, tapi kalau dinyatakan tidak ada kegiatan ektrakurikuler.

Sehingga Kepala SMK Negeri 1 karawang tidak transparan dalam pengelolaan anggaran dana PIP patut diduga dijadikan ajang korupsi ria dengan modus kurang sehatnya antara Kepala Sekolah, dan Kasubag TU Kepala Tata Usaha, dan Bendahara.

Di tempat terpisah, awak media wawancarai sala satu tokoh masyarakat, ia berpendapat kalau memang demikian informasinya dan fakta-faktanya, sebaiknya laporkan saja ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kepala SMK Negeri 1 Karawang patut diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal – 2 – Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

ā€œOleh karna itu, kami minta kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang harus secepatnya sigap cepat untuk memeriksa oknum kepala sekolah SMK Negeri 1 karawang sebelum muncul pemberitaan yang kedua kalinya. Tangkap dan penjarakan!ā€ tegasnya. (Ruslan AG)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles