Mandailing Natal, Demokratis
Kepala Sekolah SMPN 2 Batahan, Sepsiah Nasution, diduga telah melanggar Permendikbud Nomor 8 Tahun 2026 karena telah melakukan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) terhadap siswa-siswinya.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah orangtua siswa kepada NGO Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara (Lippan Sumut) via seluler, bahwa telah terjadi dugaan kuat praktek pungutan liar (pungli) kepada setiap siswa uang senilai Rp100.000 untuk membeli buku LKS (Lembar Kerja Siswa), sehingga orangtua siswa merasa berkebaratan atas tindakan kepala sekolah tersebut.
“Jika Rp100.000 per siswa dikali jumlah siswa sebanyak 206 di tahun 2024, maka jumlah yang dikutip sebesar Rp20.600.000,” ujar Uba Nauli Hasibuan, SH Ketua NGO Lippan Sumut dalam jumpa pers di Komplek Perkantoran Bupati Mandailing Natal, Rabu (1/4/2026).
Menurut Uba, apabila perlakuan koruptif ini berlanjut di tahun anggaran 2025, dengan jumlah siswa sebanyak 206, maka pihak sekolah telah menerima uang buku senilai Rp20.600.000. Sementara pengadaan buku LKS itu sudah dilarang khusus untuk sekolah negeri berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2026, larangan ini mencakup penjualan, pengkoordiniran pembelian, dan pemaksaan pembelian oleh guru atau pihak sekolah.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya pendidikan orangtua dan memastikan keadilan akses pendidikan karena ada unsur pemaksaan,” tegas Uba.
Lebih jauh dijelaskan bahwa pengadaan buku mata pelajaran sudah ditampung di dana BOS senilai: Rp9.314.800 (tahap 2 TA 2024), kemudian di tahun 2025 tahap pertama sebesar Rp12.150.000, dan di tahap dua sebesar Rp29.754.000. Sehingga totalnya dana BOS buku untuk siswa di TA 2024 dan 2025 sebesar Rp51.218.800.
“Bila LKS terus menerus dibeli oleh orangtua siswa, maka ada kemungkinan buku BOS pun dipertanyakan keberadaannya?” terangnya.
Sementara sesuai dengan data dapodik SMP Negeri 2 Batahan Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, Nomor Pokok Sekolah Nasional 10257686, bahwa di TA 2024 jumlah siswa sebanyak 206 siswa, sehingga besarnya dana BOS yang telah diterima di TA 2024 sebesar Rp217.560.000.
Sedangkan saat wartawan ingin mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMP Negeri Batahan 2, Sepsiah Nasution, di Banjar Aur, Kamis (2/4/2026), ada kesan pihak guru kompak berkilah bahwa kepala sekolah tidak berada di sekolah. Namun berbeda dengan siswa yang mengatakan kepala sekolah ada di sekolah. “Tadi ibu kepala sekolah masuk kok,“ tutur siswi kelas 9. (UNH/Abdullah Taufieq)
