Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kepala TK Arrahman Diduga Lakukan Pungli, Dinilai Labrak Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012

Jeneponto, Demokratis

Kepala TK Arrahman Bontorea Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Baji, S.Pd diduga melakukan pungutan liar (pungli) peserta didiknya yang sedang tamat dengan dipungut duit senilai 210 ribu rupiah.

Sumber layak dipercaya kepada media ini mengatakan bahwa TK Arrahman Bontorea memintai uang kepada peserta didik yang sedang tamat senilai 210 ribu rupiah per siswa dengan alasan:

  1. Pembayaran rapor Rp20.000
  2. Ijazah Rp120.000
  3. Foto ijazah Rp20.000
  4. Pembangunan Rp50.000

Karena diduga melakukan pungli terhadap para anak didiknya, maka Kepala TK tersebut termasuk melakukan pemerasan terhadap para orang tua siswa dan dinilai melanggar UU Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.

Konon, pihak TK Arrahman berani melakukan pungli karena sudah melakukan rapat dengan orang tua siswa namun sayangnya karena tidak ada aturan melakukan rapat orang tua untuk melakukan pungli.

Sekaitan dengan itu, Kepala TK Arrahman Bontorea itu ketika ingin dikonfirmasi lewat WhatsApp-nya pada hari Selasa (31/7/2024), walaupun aktif berdering namun tak kunjung diangkatnya.

Semestinya Baji selaku Kepala TK memahami dan mengindahkan Undang-Undang Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan liar (pungli) sebagai berikut:

Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.

Untuk berita edisi selanjutnya rekan media ini akan menemui TK atau Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupupaten Jeneponto untuk dikonfirmasi dimintai tanggapannya. (Tim/Syarif)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles