Sukabumi, Demokratis
Sekolah Menengah Kejuruan Negara (SMKN 1) Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, mendukung penuh program percepatan penyerahan ijazah sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 3697/PK.03.04.04/SEKRE, tertanggal 23 Januari 2025.
Kepala SMKN 1 Sukalarang, Mirafuddin, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan instruksi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Program ini bertujuan guna memastikan hak siswa dalam memperoleh ijazah setelah menyelesaikan pendidikan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Inti dari surat edaran tersebut adalah larangan bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, untuk menahan ijazah. Ijazah harus diserahkan paling lambat 3 Februari 2025, dengan kemungkinan perpanjangan waktu jika diperlukan,” ujar Mirafuddin, Jumat (31/1/2025).
Sebagai bentuk komitmen, SMKN 1 Sukalarang tidak hanya mempercepat proses penyerahan ijazah tetapi juga memberikannya secara gratis bagi lulusan tahun ajaran 2023/2024 maupun tahun sebelumnya.
Untuk mempermudah akses siswa, staf Tata Usaha (TU) dan Satuan Tugas (Satgas) sekolah bergerak aktif mengantarkan ijazah langsung ke rumah siswa yang berhalangan hadir ke sekolah.
“Satgas bertugas menyerahkan ijazah kepada siswa yang tidak bisa datang, seperti yang sudah bekerja di luar kota, berpindah domisili, atau mengalami kendala lainnya,” jelas Mirafuddin.
Hingga Kamis (30/1/2025), ujarnya, dari total 350 ijazah, yang sudah dibagikan mencapai 175, atau sekitar 50 persen dari keseluruhan. Hari ini, proses pengantaran ke rumah siswa kembali dilanjutkan.
Kepsek menambahkan bahwa penyerahan ijazah mencakup lulusan sejak angkatan 2010 hingga 2023/2024. Bagi lulusan terbaru tahun 2023/2024, masih terdapat 15 ijazah yang belum tersampaikan, karena berbagai alasan, seperti siswa bekerja di luar kota, berpindah tempat tinggal, atau bahkan meninggal dunia.
“Kami menargetkan seluruh ijazah dapat diserahkan dalam satu minggu ke depan, sehingga pada akhir Januari 2025 tidak ada lagi ijazah yang tertahan di sekolah,” tegasnya.
Ia berharap ijazah yang telah diterima siswa dapat dimanfaatkan dengan baik, baik untuk keperluan administrasi, melamar pekerjaan, maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, pungkasnya. (Iwan)