Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kesaksian Tasripin Atas Hak Gono Gini Pendi

Indramayu, Demokratis

Konflik antara Didi Suhendi alias Pendi (41) dengan pihak keluarga mantan istrinya Nopiyanti, masih belum menemukan solusi yang berkeadilan. Menurut kesaksian Tasripin, bahwa yang menjadi objek konflik harta gono gini itu adalah satu unit rumah yang berlokasi di Blok Pancer Pindang, Desa Cangkring, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Pada kesaksiannya, Tasripin juga merasa heran atas sikap Wawan Karsiwan Bin Dariman yang melaporkan Pendi ke pihak kepolisian dengan tuduhan adanya dugaan tindak pidana pasal 167 KUHP. Laporan wawan itu terbukti berdasarkan surat yang dikeluarkan Kepolisian Sektor atau Polsek Cantigi dengan nomor B/38/IV/2023/Reskrim tertanggal 11 April 2023.

Kemudian, ujar Tasripin yang mantan juru tulis atau Sekretaris Desa Cangkring itu menjelaskan, bahwa dalam pembangunan rumah di atas lahan yang kini menjadi penyebab konflik hukum tersebut, pembangunannya saat itu langsung dikelola pekerjaannya oleh mantan mertua Pendi. “Kan itu Dariman langsung yang mencari pekerja bangunannya. Bahkan Dariman juga yang mengawasi selama pelaksanaan pengerjaannya,” ungkap Tasripin.

Sepengetahuan Tasripin selanjutnya, bahwa Pendi tidak menyaksikan secara langsung proses pendirian rumah tersebut dikarenakan Pendi masih menjadi buruh migran di negara Taiwan. Namun untuk seluruh pembiayaan pembangunannya memang berasal dari kiriman uang Pendi.

“Saat rumah itu sudah mulai dilakukan proses pembangunan, uangnya dikirim Pendi dari Taiwan. Saat Pendi pulang pekerjaan pembangunan rumah masih setengah jadi,” jelas Tasripin. Dengan kronologi kesaksian tersebut Tasripin yakin bahwa tidak mungkin Pendi melakukan tindakan melawan hukum seperti apa yang dituduhkan anak Dariman, bernama Wawan Karsiwan tersebut.

Dirinya bahkan berkeyakinan, tentu sudah ada kesepakatan sebelumnya dari para pihak atau keluarga Dariman bahwa di tanah tersebut, setuju dibangun rumah milik Pendi dan Nopiyanti yang waktu itu masih berstatus suami-istri. “Ya menurut saya, bisanya rumah dibangun di tanah tersebut tentu atas perintah mertuanya yakni Dariman, meski legalitasnya tidak tertulis, tapi banyak saksi dari warga sekitar yang membela hak Pendi. Tentunya juga sangat tidak logis bila Pendi membangun tanpa ada izin dari keluarga mertuanya,” tandas Tasripin, Rabu (10/5/2023).

Diketahui, Didi Suhendi alias Pendi dan Nopiyanti binti Dariman pernah serumah tangga selama 10 tahun. Mereka menikah pada 21 Januari 2011 silam dan dari hasil perkawinannya telah dikarunia seorang anak perempuan. Namun perceraian di tahun 2021 itu, berbuntut konflik harta gono gini dengan objek satu unit rumah dan lahannya.

Permasalahan lain pun muncul dengan melibatkan pihak keluarga lainnya. Sehingga Pendi diadukan ke Kepolisian Sektor Cantigi. Pendi mengaku sangat kecewa atas apa yang dilakukan keluarga mantan istrinya itu.

Sebab dia tidak pernah merasa melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.

Dan menurutnya lagi, bahwa pendirian rumah itu terjadi saat dirinya masih menjadi suami Nopiyanti dan atas saran dari mantan mertuanya. “Bangun rumah itu seluruh biayanya memang dari hasil kerja saya selama di Taiwan dan  tanahnya memang milik mantan mertua, yang katanya saat itu lahannya sudah bagian waris dan untuk Nopi,” seperti yang pernah diucapkan Pendi ke awak media  pada Sabtu (15/4/2023) lalu.

Pendi juga menegaskan, dirinya tidak terlibat langsung dalam proses awal pelaksanaan pembangunan rumah tersebut. Karena, saat itu dirinya masih berada di Taiwan sehingga dalam pelaksanaan pekerjaannya diserahkan sepenuhnya kepada Dariman selaku mertuanya.

“Kalau saya tidak mendapat restu atau izin dari pihak keluarga Nopiyanti untuk membangun rumah di tanah yang kini dipermasalahkan itu, tentu tidak mungkin ada pembangunan. Kan saat itu saya dan Nopi ada di Taiwan, terus segala sesuatunya saya percayakan untuk diurus mertua, saya hanya fokus kirimkan biayanya saja,” pungkas Didi Suhendi alias Pendi.

Konfirmasi yang diperoleh Demokratis dari Carwadi selaku Kanit Reskrim Polsek Cantigi, pada Senin (15/5/2023) di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa surat nomor B/38/IV/2023 tersebut bukan surat Laporan Polisi, namun itu surat undangan kepada para pihak, dari penerimaan surat pengaduan.

Selanjutnya, kata Kanit, untuk SP2HP yang berperihal klarifikasi sudah dilakukan dua kali. Kesimpulan perkaranya dari hasil penyelidikan, dan pertemuan dari kedua pihak, hingga hari ini kepolisian mengarah ke Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Restorative Justice atau RJ alias musyawarah untuk mufakat secara kekeluargaan.

“Namun sayang, hingga media Demokratis hadir berkonfirmasi, kedua pihak belum memberi hasil RJ-nya. Bahkan yang saya dengar pihak teradu ingin diganti tunai 100 juta rupiah, namun belum sepakat, dan diketahui pendamping hukum pengadu bernama Mustoli dari Kecamatan Arahan. Sertifikat lahan rumah atas nama adik Nopiyanti, sementara kabarnya pihak teradu ingin bangunan rumah dibongkar saja, dan konflik ini ada sejak tahun 2019, perceraian terjadi tahun 2021,” jelas Carwadi Kanit Reskrim Polsek Cantigi. (S Tarigan

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles