Kutacane, Demokratis
Setiap anggaran yang dikeluarkan oleh keuangan negara keterbukaan informasi publik menjadi dasar utama pencegahan terjadinya penyimpangan anggaran dan persekongkolan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Bedasarkan pasal 51 UU KIP sangsi atas pengguna informasi publik dalam pasal itu secara melawan hukum dinyatakan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/pidana denda paling banyak 5 juta rupiah”.
Ketua Abdesi Darul Hasanah Lamuddin yang juga Kepala Desa Simpang Empat Tanjung Aceh Tenggara Provinsi Aceh, Lamuddin menangapi tentang transparansi secara nasional oleh Koordinator Liputan (Korlip) Demokratis Provinsi Aceh. Kepala Desa dan sekaligus Ketua Abdesi Wilayah Kecamatan Darul Hasanah (Agara) itu sangat mendukung dan mengapresiasi penting dan perlunya penyelenggara anggaran biaya yang dikeluarkan oleh keuangan negara. Apalagi tentang pelaksanaan ADD yang peruntukannya untuk masyarakat banyak.
“Realisasi ADD tidak mungkin tidak tepat sasaran dan program terbuka secara nyata,” tandas Lamuddin yang ditemui di salah satu Warkop di Kecamatan Ketambe.
Lamuddin juga angkat bicara kepada Pemerintah Pusat Presiden/Gebernur/Bupati se-Indonesia juga bisa terbuka secara nasional, berapa pendapatan APBN/APBA/APBK.
“Kalau sekelas Kepala Desa ditekankan terbuka secara nasional berapa ADD berapa lah untuk setiap tahunnya. Kan sama halnya yang kecil semakin tertekan dan yang besar menurutku tak berlaku adil. Dikarenakan kami selaku kepala desa ini, hanyalah pemerintahan terkecil dan terbawah diperlakukan sangat tak adil. Kita mendukung transparansi dalam penyalengara ADD terbuka secara nasional. Karena UU sudah ditetapkan. Kita sebagai warga negara RI wajib mematuhi UU Negara kita. Namun untuk pembentuk UU juga wajib patuh,” pungkas Lamuddin Ketua Abdesi Darul Hasanah untuk 28 desa. (SM)