Minggu, Juni 8, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua Bapilu DPC Gerindra Minta Anggota Dewan Berbicara Lebih Lantang

Depok, Demokratis

Ketua Bapilu DPC Gerindra Kota Depok Hamzah, mengunjungi kantor PWI Kota Depok dalam rangka silaturahmi dengan media, Senin (8/1/2023). Pada kesempatan ini Hamzah ditanya soal hak imunitas bagi anggota dewan yang duduk baik di tingkat pusat maupun provinsi atau tingkat daerah/kota.

Hamzah mengatakan seperti lagunya Iwan Fals, wakil rakyat suara lantang jangan hanya diam. Jadi, seorang anggota dewan harus menyuarakan kepentingan rakyatnya, ketika melihat ada rakyatnya dizolimi wajib dibela dengan suara lantang.

“Jujur, masih ada beberapa anggota dewan yang di DPRD Depok yang takut-takut untuk bicara gunakan hak imunitasnya,” ucapnya.

Masih kata Hamzah, hak imunitas yang dimiliki oleh anggota dewan sebagai amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen. Pada dasarnya adalah hak wakil rakyat yang tidak boleh dipersoalkan atau disalahkan dalam hubungan dengan tindakan yang dilakukan.

“Secara umum hak imunitas dimaknai sebagai hak kekebalan atas yurisdiksi hukum. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak imunitas diartikan sebagai hak anggota lembaga perwakilan rakyat  tidak boleh dituntut di muka pengadilan, tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja.

Untuk itu mari kita bersuara dengan lantang karena kita mempunyai hak imunitas yang diatur Undang-Undang Dasar 1945,” tutupnya. (Tholib)

Related Articles

Latest Articles