Subang, Demokratis
Ketua BUMDes Mekar Mukti Agus Sutisna berikut Kepala Desa (Kades) Manyeti Kecamatan Dauwan, Lili Sigiri, angkat bicara soal adanya tudingan dari LSM Pendekar sebagai pihak pelapor ke APH terkait laporannya tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang atas keuangan BUMDes tahun 2020-2021.
Dilansir dari Metrobuana.co.id, kuasa hukum BUMDes Mekar Mukti dan Kades Manyeti, Irwan Yustiarsa SH kepada sejumlah awak media, Senin (17/4) menuturkan, pihaknya pertama kali patut menyampaikan apresiasi kepada Tim Penyidik Unit Tidpikor Satreskrim Polres Subang yang dinilai cukup profesional dan tanpa lelah melaksanakan segala tugasnya dalam melakukan pengumpulan bahan keterangan terhadap perkara yang dilaporkan LSM Pendekar Subang terhadap kliennya yaitu Kepala Desa Manyeti.
Seiring sedang dilaksanakannya klarifikasi oleh pihak penyidik Unit Tidpikor Satreskrim Polres Subang, kata Irwan Yustiarsa SH, pihaknya perlu menjelaskan kepada masyarakat khususnya warga Desa Manyeti Kecamatan Dauwan terkait pelaporan dari LSM Pendekar salah satunya melalui kalangan insan media.
“Bahwa klien kami yaitu Kades Manyeti dan Ketua BUMDes Mekar Mukti dilaporkan LSM Pendekar, katanya diduga menyalahgunakan dana konpensasi dari perusahaan,” ujar Irwan Yustiarsa.
Lanjut Irwan, berdasarkan pelaporan itu setidaknya kliennya perlu menyampaikan klarifikasi bahwa tidak pernah ada yang namanya dana konpensasi dari perusahaan dalam hal ini dari PT Global Dairi Alami (DGA) yang berlokasi di Desa Manyeti. Yang sebenarnya ada, tambah Irwan, adalah pihak PT DGA bekerjasama dengan Kades dan beberapa unsur perangkat desa lainnya yaitu BUMDes Mekar Mukti, BPD, Karang Taruna dan Kepala Dusun Desa Manyeti dalam hal pengelolaan barang barang limbah rumah tangga pabrik, pupuk padat, pupuk cair, sisa pakan ternak pengelolaan air minum galon yang dikelola oleh BUMDes Mekar Mukti.
“Bentuk kerjasama itu dituangkan dalam lembar perjanjian kerjasama pengelolaan limbah perusahaan antara PT Global Dairi Alami (GDA) sebagai pihak pertama pemberi barang barang limbah secara gratis dengan Pemerintah Desa Manyeti. Surat itu ditandatangani kedua belah pihak terkahir kalinya tertanggal 21 Oktober 2022 bernomor 0063/LEGAL-GDA/MGM/X/2022,” tuturnya.
Hasil kerjasama itu, tutur Irwan Yustiarsa SH, pihak BUMDes Mekar Mukti yang ditunjuk sebagai pengelola oleh Pemerintahan Desa Manyeti sejak bulan Oktober tahun 2021 sampai dengan akhir tahun 2022 mendapatkan hasil pengelolaan limbah dari PT DGA sebesar Rp172 juta.
Dana sebesar Rp172 juta itu, lanjutnya, oleh pihak BUMDes Mekar Mukti mulai digunakan modal usaha di antaranya membeli mesin laundry 3 unit seharga Rp30 juta, 5 unit mesin jahit seharga Rp18,6 juta, mesin pencacah rumput dan air seharga Rp15 juta, pembelian 6 ekor anak sapi sebesar Rp31 juta, pembangunan tempat usaha laundri Rp32 juta, biaya pengolahan tanah dan penanaman serta pembelian bibit hortikultura kebun rumput Rp9 juta, sisanya membangun tempat usaha laundry, membayar honor pegawai, memberikan sumbangan kegiatan masyarakat, memberikan pinjaman modal usaha kepada sejumlah warga pelaku UMKM, dan lainnya.
“Semoga dengan penjelasan dari klien kami ini, setidaknya pihak LSM Pendekar dan masyarakat tertentu di Desa Manyeti menjadi paham dan terang benderang serta selalu bersama-sama men-support pemerintahan desa khususnya Desa Manyeti Kecamatan Dauwan yang hingga kini sedang terus melakukan pembangunan semata-mata untuk memakmurkan lingkungan desanya dan mensejahterakan masyarakatnya,” pungkas Irwan Yustiarsa SH. (Abdulah)