Kota Tasikmalaya, Demokratis
Ketua DPC Asosiasi Rukun Warga Dan Tetangga (ARWT) Kota Tasikmalaya H. Odang Saepudin, SE secara simbolis menyerahkan langsung santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris RW/RT Ranting Kelurahan Sambongjaya. Kegiatan yang juga dihadiri Camat Mangkubumi, Lurah, Babinsa dan Babinkamtibmas setempat ini berlangsung di Aula Kelurahan Sambongjaya-Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Jumat (23/9/2022).
H. Odang Ketua DPC ARWT Kota Tasikmalaya menyampaikan, kegiatan ini merupakan agenda yang mendadak di luar dugaan yakni santunan ahli waris RW/RT yang meninggal yang sampai hari ini sudah ada 5 orang dari mulai adanya JKM BPJS di Kelurahan Sambongjaya ini.
“Terima kasih saya yang pertama kepada H. Budi Budiman mantan Walikota untuk minta agar ARWT dilindungi. Dan, pada tahun 2017 insentif RW/RT dinaikan untuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya kepada awak media usai acara.
Lanjut H. Odang mengatakan, dirinya juga meminta agar pengurus RW/RT di Kota Tasikmalaya dilindungi oleh pemerintah untuk dibuatkan Perda-nya sebagai perlindungan hukumnya agar mereka bisa didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
“Diharapkan ahli waris yang menerima santunan bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk modal usaha,” terangnya.
Sementara di tempat yang sama, Ketua ARWT Ranting Kelurahan Sambongjaya H. Acun Budi Permana menuturkan, dalam pengurusan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sering jadi kendala adalah persyaratan administrasi yang tidak lengkap seperti akta buku nikah yang tidak sesuai baik dari nama maupun tanggal lahir. Untuk itu pihaknya berharap kepada seluruh jajaran pengurus ARWT peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melengkapi segala dokumen yang diperlukan.
“Untuk data harus betul-betul akurat sesuai nama di KTP yang ada di kartu keluarga. Satu huruf saja nama di KTP ada yang salah menjadi masalah dalam pengurusan,” tandasnya. (Eddinsyah)