Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua DPD Ingatkan Kepala Daerah Larang Aktivitas Berpotensi Kerumunan

Jakarta, Demokratis

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan kepala daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali agar melarang kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

“Saya mengingatkan kepada kepala daerah untuk melarang setiap bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan. Peran perangkat desa sangat penting untuk memantau dan memberi pembinaan kepada warganya,” terang LaNyalla sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (3/7/2021).

Namun, LaNyalla berpendapat peran keluarga dan kelompok masyarakat juga penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Menurut dia, masing-masing anggota keluarga sebagai kelompok sosial terkecil harus saling mengingatkan satu sama lain untuk taat protokol kesehatan dan tetap berada di rumah demi menekan laju penyebaran Covid-19.

“Peran orang tua untuk menjaga seluruh anggota keluarga dari ancaman penularan Covid-19 yang semakin meningkat sangat penting. Anak juga harus mengingatkan orang tua untuk membatasi kegiatan di luar rumah. Mari sama-sama menjaga diri, menjaga keluarga, dan lingkungan dari ancaman Covid-19,” terang LaNyalla.

Sementara itu, untuk berbagai kelompok masyarakat, LaNyalla meminta mereka mendukung kebijakan pemerintah dan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

“Kebijakan PPKM Darurat harus diiringi dengan partisipasi warga, sebab target pemerintah menurunkan penambahan kasus Covid-19 akan sulit tercapai apabila masyarakat abai. Saya mengimbau mohon kiranya kepada masyarakat di Pulau Jawa dan Pulau Bali untuk mematuhi segala aturan selama PPKM Darurat,” tegas Ketua DPD RI.

Setidaknya ada 48 kabupaten dan kota yang masuk dalam level empat, dan 74 kabupaten dan kota di Jawa dan Bali, yang masuk level tiga. Daerah-daerah level tiga dan empat itu wajib tunduk pada aturan-aturan pembatasan PPKM Darurat sebagaimana dijelaskan lebih detail dalam Instruksi Mendagri Nomor 15/2021.

Instruksi Mendagri Nomor 15/2021 memerintahkan kepala daerah di wilayah Jawa dan Bali yang wilayahnya masuk kategori level tiga dan empat agar mengalihkan seluruh kegiatan non esensial secara virtual/dari rumah (WFH).

Sementara itu, aktivitas sektor esensial dapat beroperasi langsung sampai 50 persen, sementara sektor kritikal tetap beroperasi 100 persen.

Sektor esensial, sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15/2021, mencakup bidang keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor.

Sementara sektor kritikal, sebagaimana diatur dalam instruksi itu, mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti air dan listrik, serta industri terkait pemenuhan kebutuhan masyarakat sehari-hari. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles