Jakarta, Demokratis
Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan agar aturan karantina bagi siapa pun yang baru datang dari luar negeri dijalankan secara tegas. Puan meminta Satgas Penanganan Covid-19 bersama instansi-instansi terkait mengantisipasi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan oleh pelaku perjalanan internasional.
“Karantina bagi siapa saja yang memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri, baik itu WNI maupun WNA, wajib dilakukan. Jangan ada kompromi terhadap aturan karantina orang yang baru saja melakukan perjalanan internasional,” kata Puan dalam keterangannya.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu mengatakan, semua yang datang ke Indonesia dari luar negeri wajib melakukan karantina berdasarkan aturan Satgas Penanganan Covid-19. Puan pun menilai berbagai kejadian pelanggaran karantina sebagai persoalan serius.
“Kita ketahui ada sejumlah kasus pelanggaran karantina yang terjadi belakangan ini. Saya berharap Satgas Covid-19 melakukan pengawasan lebih maksimal agar tidak ada lagi yang lolos dari kewajiban karantina seusai perjalanan dari luar negeri,” kata dia.
Puan mengingatkan, aturan karantina perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Untuk itu, dia meminta kesadaran bersama agar disiplin menerapkan aturan tersebut.
“Proses karantina setelah perjalanan dari luar negeri bukan hanya untuk kepentingan diri sendiri, tapi demi kebaikan bersama. Ini sebagai langkah antisipasi adanya imported case, yang jika terjadi akan berdampak terhadap penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia,” papar Puan.
Menurut dia, pelaku perjalanan internasional seharusnya bisa memahami jika sedikit saja terjadi kekeliruan dari prokes, dampaknya bisa sangat besar. Salah satu yang dikhawatirkan Puan adalah masuknya varian baru Covid-19 tanpa terdeteksi apabila aturan karantina diabaikan.
“Maka jangan main-main dengan aturan ini. Kita tidak mau Indonesia kembali mengalami lonjakan kasus corona seperti beberapa waktu lalu di mana dampak turunannya pun sangat besar,” sebut Puan.
“Jangan sampai upaya bersama yang telah membuahkan hasil baik dengan menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia tercederai hanya karena ada yang tidak patuh menjalani karantina,” sambung mantan Menko PMK tersebut.
Satgas Covid-19 diharapkan menegakkan aturan karantina secara saksama. Termasuk dengan mengetes PCR ulang orang yang baru datang dari luar ngeri.
“Waspadai pihak-pihak yang berusaha mengelabui aturan karantina. Dan kami harap petugas memberi sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran UU Kekarantinaan,” tegas Puan.
Cucu Proklamator RI Bung Karno itu juga meminta pengertian dari masyarakat Indonesia dan tamu-tamu WNA dengan adanya aturan karantina. Puan mengatakan, disiplin terhadap aturan prokes pada akhirnya akan membawa manfaat bagi orang itu sendiri.
“Kita perlu lihat bagaimana atlet maupun official pada PON XX Papua yang disiplin mengikuti aturan. Meski mereka datang dengan tujuan mulia berjuang bagi daerahnya, semua kontingen tertib menjalani karantina, baik sebelum maupun setelah tiba di lokasi penyelenggaraan,” ucapnya.
“Apalagi dalam aturan terbaru Satgas Covid-19, pelaku perjalanan internasional hanya perlu menjalani karantina selama 5 hari jika dinyatakan aman setelah melakukan tes ulang PCR. Aturan kini semakin dipermudah, maka seharusnya kedisplinan semakin membaik,” tambahnya.
Puan pun menyoroti maraknya kasus ‘joki’ karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Satgas Covid-19 diminta semakin ketat terhadap potensi kasus mengelabui prokes karantina.
“Optimalkan kerja sama dengan pihak TNI/Polri agar aturan karantina tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan. Termasuk juga kasus-kasus pemalsuan tes PCR harus dikawal sebaik mungkin,” kata Puan. (Kurai)