Subang, Demokratis
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang menetapkan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tani Sejahtera Kecamatan Binong, inisial UAK (61 tahun) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan alat mesin pertanian (alsintan) tahun anggaran 2015.
“Tersangka UAK, 61 tahun, Ketua Gapoktan Tani Sejahtera Desa Mulyasari Kecamatan Binong sudah kita tahan,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Subang, Noordien Kusumanegara, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Bayu, beserta jajarannya, saat konferensi pers di ruang media Center, (8/12/2025).
“Akibat perbuatan tipikor yang dilakukan tersangka, negara dirugikan Rp620 jutaan,” katanya lagi.
Dia menyebut, tersangka UAK ditahan oleh penyidik di Lapas Klas B Subang untuk 20 hari kedepan, karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan bukti atau mengulangi perbuatannya.
“Penahanan tersangka sesuai instruksi Jaksa Agung soal prioritas penanganan perkara tipikor yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, dalam hal ini ketahanan dan swasembada pangan,” paparnya.
Kasi Pidsus Kejari Subang, Bayu, menambahkan, dalam menjalankan aksi tipikornya, tersangka menggunakan modus menjual bantuan alsintan, tidak menggunakan bantuan sebagaimana mestinya untuk kelompok yakni bantuan rehab dan CSR, serta memalsukan akta hibah.
“Ada sembilan kelompok tani yang dirugikan dampak perbuatan tersangka ini,” imbuh Bayu.
Dia menegaskan, atas perbuatannya itu, tersangka UAK dijerat Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 1 hingga 4 tahun penjara atau maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (Abdulah)

