Kota Tasikmalaya, Demokratis
Ketua Perkumpulan Himpunan Pedagang Rumah Makan Padang Tasikmalaya (HIRPA) mendatangi Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tasikmalaya untuk mendaftarkan organisasi yang dipimpinnya, Kamis (5/1/2023).
Didaftarkannya organisasi ini dimaksudkan agar keberadaannya diketahui pemerintah dalam menghimpun para Pedagang Rumah Makan Padang yang ada di Tasikmalaya dan sekitarnya.
“Proses mendaftarkan organisasi HIRPA ini agar terdaftar di data base sebagai organisasi yang telah diverifikasi oleh Badan Kesbangpol Kota Tasikmalaya,” ucap Usman Koto Ketua HIRPA Tasikmalaya ini kepada wartawan.
Dasar HIRPA mendaftarkan ke Kantor Kesbangpol ini menurut Usman Koto, agar organisasi ini mendapat pengakuan dan penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum.
“Dalam suatu masyarakat demokratis, maka dari itu setiap organisasi harus dan wajib mendaftarkan diri ke Kantor Kesbangpol. Dalam hal ini Negara dan Pemerintah wajib mengatur hak dan kewajiban Ormas, OKP dan LSM dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal itu sesuai amanat konstitusi Pasal 28 J ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013,” bebernya.
Selain itu, lanjut Usman, dikarenakan dalam AD/RT HIRPA yang dituangkan aturan dalam berdagang seperti, dilarang mencantum tulisan Serba, Cuma, Paket, Promo dan Angka nominal di luar Rumah Makan yang dianggap menjatuhkan marwah dan mengurangi citra rasa masakan Padang serta merugikan konsumen itu sendiri. Dan aturan 250 meter jarak antar Rumah Makan Padang dengan lainnya serta yang ingin membuka gerai baru diminta untuk berkoordinasi dengan tujuan memberikan masukan supaya tidak berbenturan.
“Jika terjadi gesekan di lapangan, Kesbangpol bisa membantu memediasi sebelum dibawa ke ranah hukum,” terangnya.
Ditegaskan Usman, HIRPA tidak main-main dengan aturan yang sudah ditempuh. Apabila sampai Februari 2023 masih ada pelanggaran, maka pihaknya akan melakukan somasi dengan lawyer yang sudah ditunjuk oleh HIRPA sendiri.
“Kami meminta para pelanggar ini mematuhi aturan sesuai dengan AD/RT yang ada. Kami nenegaskan kembali bahwa tidak ada larangan dalam berdagang. Namun harus mengikuti aturan, sehingga tidak terjadi persaingan tidak sehat. Silahkan saja menjual sesuka hati, namun tidak mencantumkan harga di luar Rumah Makan, akan tetapi bisa dicantumkan di dalam yang bisa ditulis sebagai daftar menu,” pungkas Usman Koto. (Eddinsyah)