Subang, Demokratis
Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai beserta anggota Dra. Ir. Hj. Eni Sumarni, M.Kes berkunjung ke Pemkab Subang diterima Asisten Daerah 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Subang H. Hidayat, S.Ag., M.Si., bertempat di Ruang Rapat Bupati I Kantor Bupati Subang, Senin (8/1/2024).
Kunjungan Ketua beserta anggota Komite II DPD RI tersebut dalam rangka menyusun Rancangan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Asda 2 H. Hidayat pada kesempatan tersebut mewakili Pj. Bupati Subang yang tengah meninjau lokasi kejadian bencana longsor menyampaikan paparan terkait LP2B di Kabupaten Subang.
Asda 2 pada kesempatan tersebut menyampaikan gambaran umum Kabupaten Subang, dimana Subang menjadi lumbung pangan ke-3 di Jawa Barat, dengan produksi beras ± 1.016.077 ton pada tahun 2023, dan menyumbang 11,17% dari total produksi beras di Jawa Barat (Data BPS, Sensus Pertanian 2023). Dengan menjadi lumbung pangan, maka Kabupaten Subang sangat membutuhkan LP2B karena adanya Perpres 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Segitiga Rebana.
Selanjutnya, Asda 2 juga menyampaikan bahwa luasan baku sawah Kabupaten Subang seluas 89.144,76 Ha, dengan luas LP2B di Kabupaten Subang seluas 64.245,51 Ha, dan luas lahan cadangan LP2B seluas 6.736,11 Ha, tersebar di 30 kecamatan, dan paling banyak berada di Subang wilayah utara dan wilayah tengah.
Sementara itu, Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai dalam sambutannya menyampaikan maksud kunjungan kerjanya ke Kabupaten Subang, yakni untuk melakukan dialog atau diskusi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, untuk mengetahui sejauh mana implementasi dan permasalahan dari pelaksanaan Undang-Undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLP2B) selama ini.
Selanjutnya, Yorrys juga menyampaikan terkait tujuan dilaksanakannya kunjungan kerja tersebut antara lain:
(1). Mendapatkan informasi mengenai praktik-praktik pengelolaan PLP2B di daerah;
(2). Memahami tata kelola pengelolaan PLP2B nasional telah mengakomodasi secara optimal PLP2B daerah;
(3). Memahami sejauh mana pengelolaan PLP2B nasional telah berperan menyejahterakan masyarakat di daerah;
(4). Memahami situasi terkini aplikasi pengusahaan/pemanfaatan PLP2B di tingkat daerah, baik dalam situasi yang berjalan maupun kemungkinan perkembangan situasi ke depan; dan
(5). Memperoleh masukan konkret dan aspirasi masyarakat yang perlu menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan Naskah Akademis dan penyusunan RUU.
Agenda dilanjutkan dengan diskusi, dimana dipaparkan mengenai terkait LP2B di Kabupaten Subang oleh Kadis Pertanian, perwakilan PUPR serta DPKPP. Asda 2 menyimpulkan, terkait LP2B di Kabupaten Subang, meskipun saat ini Subang tengah dalam masa transisi ke era industri, namun Subang tetap akan mempertahankan sektor unggulannya, yaitu sektor pertanian.
Hadir pada agenda tersebut Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Subang, Kadis Pertanian Subang, perwakilan PUPR, perwakilan DPKPP, serta stakeholder lainnya. (Abdulah)