Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua KPK: Momentum Hakordia Jadikan Korupsi Tak Lagi Dianggap Sebagai Budaya

Jakarta, Demokratis

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan melalui momentum peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) 2020 dapat membangun kesadaran masyarakat agar korupsi tidak lagi dianggap sebagai budaya.

“Melalui momentum peringatan Hakordia Tahun 2020, mari kita bangun kesadaran penuh dan tekad kuat segenap anak bangsa dan kita perlu kerelaan yang luar biasa dari seluruh elemen bangsa agar korupsi tidak lagi dianggap sebagai budaya, tetapi korupsi kita jadikan sebagai bahaya laten yang dapat mengganggu terwujud-nya tujuan negara,” kata Firli.

Hal tersebut disampaikannya saat memberi sambutan dalam acara peringatan Hakordia 2020 mengusung tema “Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi” yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Rabu.

“Tema ini kami nilai sangat relevan dengan semangat pemberantasan korupsi yang kemudian dijadikan optimal dengan peran seluruh anak bangsa dan segenap elemen masyarakat yang menyadarkan kita akan bahaya korupsi,” ujar Firli.

Melalui tema itu, lanjut dia, KPK juga ingin memperkuat komitmen dan kerja sama antara pemangku kepentingan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Memperluas keterlibatan masyarakat secara aktif dalam sosialisasi nilai-nilai antikorupsi sehingga dapat meningkatkan pemahaman termasuk dalam gerakan-gerakan pencegahan korupsi sehingga diharapkan budaya antikorupsi akan tumbuh kembang di seluruh elemen masyarakat dan segenap anak bangsa,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan pimpinan KPK periode 2019-2023 beserta insan KPK telah merumuskan strategi pemberantasan korupsi yang merupakan “core business” KPK ke dalam tiga strategi atau pendekatan.

Pendekatan pertama adalah pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan kedua adalah pendekatan pencegahan, dan pendekatan ketiga adalah pendekatan penindakan secara tegas.

“Yang pertama, pendekatan pendidikan masyarakat. Pendekatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman akan bahaya korupsi sehingga diharapkan masyarakat tidak ingin melakukan korupsi atau terlibat dalam perkara-perkara korupsi,” ujar Firli.

Kedua, pendekatan pencegahan. Ia mengatakan pendekatan itu dilakukan untuk memperbaiki sistem sehingga diharapkan tidak ada peluang dan kesempatan orang melakukan korupsi.

Ketiga pendekatan penindakan. Pendekatan ini dilakukan dengan penegakan hukum yang tegas, namun tetap akuntabel, profesional, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

“Dengan melalui pemidanaan badan, perampasan harta kekayaan para pelaku korupsi, pengembalian kerugian negara sehingga diharapkan timbul rasa takut dan kesadaran akan hukum serta tidak akan melakukan korupsi,” ucap Firli. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles