Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua KPU Lantik dan Ambil Sumpah Anggota Pantarlih di Kota Banjar

Banjar, Demokratis

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar Muhamad Muklis melantik dan pengambilan sumpah sejumlah anggota Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kota Banjar, Senin (24/6/2024).

Panitia Pantarlih mengemban tugas yang sangat penting dalam melayani hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Pantarlih merupakan badan ad hoc KPU yang bertugas mendaftarkan dan perbaharui data para pemilih.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera dilaksanakan 27 November 2024. Pada pesta demokrasi itu, masyarakat Indonesia akan memilih gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati maupun walikota dan wakil walikota, serentak di daerah masing-masing.

Setelah membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU kabupaten/kota juga membentuk badan ad hoc yang bernama “Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih)” yang dilantik secara serentak.

Menurut Ketua KPU Banjar Muhamad Muklis, tugas dan kewajiban pantarlih/PPDP telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

“Pantarlih itu tugasnya membantu panitia pemungutan suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih untuk pilkada. Wilayah kerja petugas itu berkedudukan di lingkungan TPS,” ungkap Muhammad Muklis.

Berikut ini tugas dan kewajiban pantarlih yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Tugas Pantarlih:

Membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih;

Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;

Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;

Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan;

Kewajiban Pantarlih:

​Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar pemilih dari hasil pemutakhiran.

Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian.

Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS.

Selain itu, secara teknis menurut Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, Pantarlih memiliki tugas antara lain:

​Mengikuti bimbingan teknis;

Menyusun rencana kerja;

Berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW;

Melaksanakan coklit;

Membuat laporan harian;

Menentukan alamat potensial TPS;

Menyusun laporan hasil coklit;

Menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS; dan

Membantu PPS dalam menyusun daftar pemilih.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. (Deni)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles