Jakarta, Demokratis
Kaslan Dalimunthe Ketua Lembaga Adat Hayuara Mardomu Bulung, resmi melaporkan PT PLS serta I.S. Hrp, SH selaku Kepala Desa Gunung Baringin Mosa kepada Jaksa Agung Republik Indonesia atas dugaan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Lebih lanjut disampaikan bahwa laporan awal telah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 11 Agustus 2025. Namun karena belum memperoleh informasi terkait tindak lanjut laporan tersebut, ia kembali mengirimkan surat lanjutan yang disampaikan langsung pada 15 Desember 2025.
Surat pengaduan itu turut ditembuskan kepada sejumlah institusi negara, antara lain Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, DPRD Tapanuli Selatan, Kapolri, serta Presiden Republik Indonesia. Langkah ini, menurut Kaslan, dilakukan agar persoalan yang dilaporkan mendapat perhatian serius lintas lembaga.

Dalam laporannya, Kaslan mengungkap dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, aktivitas pembalakan di kawasan hutan lindung Langkumas, serta penebangan pohon di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis. Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan dan pengelolaan kawasan hutan.
Ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian kegiatan PT PLS dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebagaimana diatur dalam perizinan kehutanan.
Menurut Kaslan, kerusakan hutan yang terjadi telah berdampak langsung terhadap kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat. Ia mengaitkan degradasi kawasan hutan dengan meningkatnya frekuensi bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Tapanuli Selatan, seperti Kecamatan Angkola Selatan, Batang Angkola, Sayur Matinggi, dan Tantom Angkola.
“Dampaknya sudah dirasakan masyarakat. Banjir yang terus berulang tidak bisa dilepaskan dari rusaknya kawasan hutan di hulu,” ujar Kaslan, Selasa (6/1/2026).
Selain itu, Kaslan juga menyoroti lamanya operasional PT PLS yang disebut telah berlangsung sekitar dua dekade. Ia menilai perlu adanya transparansi menyeluruh terkait perizinan, pengelolaan kawasan, serta dampak sosial dan lingkungan selama perusahaan beroperasi.
“Sudah sekitar 20 tahun beroperasi. Sudah sepatutnya dilakukan audit menyeluruh, termasuk audit pajak, agar semua jelas dan terbuka,” tegasnya.

Kaslan berharap audit yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup pemeriksaan lapangan, kesesuaian izin, rekomendasi pemerintah daerah, serta pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Menurutnya, audit komprehensif merupakan bagian penting dari penegakan hukum sekaligus upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PLS maupun Kepala Desa Gunung Baringin belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan. (UNH)
