Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua MK Puji PN Jakut Patuhi Konstitusi Bebaskan Nelayan Penolak Reklamasi

Jakarta, Demokratis

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memuji Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang mematuhi konstitusi dalam kasus nelayan penolak reklamasi. Anwar Usman berharap seluruh rakyat Indonesia melaksanakan konstitusi dengan selurus-lurusnya.

Kasus yang dimaksud adalah yang dialami oleh nelayan Ade Sukanda dan Muhammad Alwi. Keduanya menolak reklamasi dan melakukan serangkaian aksi demo bersama kawan-kawannya pada Desember 2017.

Aksi ini tidak diterima oleh pemilik kapal tongkang yang sedang melakukan reklamasi dan mempolisikan Ade-Alwi. Keduanya akhirnya ditahan sejak November 2019.

Di persidangan, jaksa mendakwa Ade-Alwi dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP atau yang dikenal dengan Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan. Pasal itu berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Padahal MK telah menghapus frase ‘perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan’. Dakwaan yang tidak cermat itu akhirnya dianulir oleh PN Jakut dengan ketua majelis Djuyamto pada Selasa (4/2) kemarin. Ade-Alwi akhirnya bebas hari itu juga.(Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles