Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua PKBM Indonesia Hebat Diduga Jadikan Program BOP Ajang Memperkaya Diri

Cianjur, Demokatis

Pemerintah Pusat telah menyalurkan dana bantuan oprasional pendidikan (BOP) melalui Kemendikbud dari APBN untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Baik itu untuk pendidikan formal ataupun non formal semuanya mendapatkan biaya (BOP) sesuai jumlah siswa-siswi di sekolah.

Akan tetapi di lapangan banyak yang terjadi anggaran BOP justru disalahgunakan untuk meperkaya dirinya sendiri melalui cara korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Seperti yang dilakukan oleh Ketua PKBM Indonesia Hebat, Yandi, yang diduga tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan PKBM untuk memperyaka diri sendiri dan keluarnya.

Selain itu, PKBM Indonesia Hebat sarat akan nepotisme. Pasalnya, Yandi yang menjabat sebagai Kepala PKBM dan Bendahara Tanudin yang merupakan ayah dari Yandi sendiri. Sementara menantu Tanudin bernama Jamaluddin menjabat juga sebagai operator. Hal ini sudah jelas tidak diperbolehkan didalam aturan Permendikbud.

PKBM Indonesia Hebat yang dipimpin oleh Yandi beralamat Jalan Raya Sukasari tepatnya di Kampung Sukasari RT 01 RW 01 Desa Sukasari, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, juga diduga tidak menyalurkan BOP karena diduga kuat jumah siswa-siswinya dimanipulasi.

Berdasarkan informasi dari sumber yang bisa untuk dipertanggung jawabkan mengungkapkan bahwa anggaran BOP untuk PKBM Indonesia Hebat diselewengkan alias dikorupsi.

“Selain itu, bagaimana untuk melaporkannya kepada pemerintah yang dinamakan SPj sudah jelas ia membikin SPj asli tapi palsu (aspal),” ucap Sumber.

Ketua PKBM Indonesia Hebat Yandi yang dikonfirmasi Demokratis terkait anggaran dana BOP, dirinya merasa tidak punya salah dan merasa hebat serta kebal hukum.

Jika mengacu Kepada Aturan Permendikbud Nomor 9 Tahun  2021 dan Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengaturan, penerapan juklak, dan juknis, anggaran dana bantuan oprasional pendidikan (BOP) dilarang membelanjakan atau membelikan, untuk pembelian yang di luar dari koridor, seperti Bikin  pembangunan gedung baru dan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite Penyelamat Aset Harta Negara (KPAHN) Yayat mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan hal ini kepada Kejaksaan Tinggi dan Polda Jawa Barat atas perbuatan bejat yang dilakukan oleh oknum Ketua PKBM Indonesia Hebat.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan Kepala Dinas Provinsi, maupun Pusat, harus segera memberikan teguran dan sangsi sesuai peraturan.

“Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolres Cianjur, Kejati Cianjur secepatnya periksa oknum Ketua PKBM Indonesia Hebat ini. Harus segera memanggil dan segera memproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di negara kita,” tegasnya. (Ruslan AG)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles