Jakarta, Demokratis
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik tajam terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang Cipta Kerja di Jakarta, Senin (2/1/2023).
Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menurut AHY, tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.
“Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ucap AHY kepada awak media.
Proses yang diambil disebutkannya, tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut. Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Jelas, MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legimate.
“Ini bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada Ikhwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” terangnya.
Ditegaskan AHY, bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.
“Lagi-lagi esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat dan bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah dengan masalah juga,” ungkapnya.
Di akhir AHY mengingatkan agar jangan sampai terjerumus masuk ke dalam lubang yang sama.
“Pasca terbitnya Perppu ini terbukti, masyarakat dari kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti dan lainnya. Mari terus belajar dan jangan kita terjerumus masuk ke dalam lubang yang sama,” tandasnya.
Putusan MK pada Tahun 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun sekarang ini bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku. (Eddinsyah)