Subang, Demokratis
Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat H Asep Nuroni SSos MSi menegaskan, kinerja Camat akan terukur dari seberapa besar pencapaian target PBB P2 yang dicapai dalam kurun waktu satu tahun anggaran. Hal itu disampaikan Sekda Subang saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati Subang Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Camat dalam meningkatkan capaian target PBB P2 (Perdesaan dan Perkotaan) sebagai upaya optimalisasi tugas pokok Camat di Kabupaten Subang, yang berlangsung di Ruang Rapat Sawala Fave Hotel Subang, Jumat (28/5/2021).
Kegiatan yang dihadiri oleh para Camat se Kabupaten Subang ini merupakan tindak lanjut penerapan Perbup yang ditetapkan pada bulan Juni tahun 2020 silam. Adapun di tahun 2021 ini diharapkan dapat menjadi momentum dan role model pelaksanaan penerapan Perbup yang diharapkan akan meningkatkan PAD di Kabupaten Subang.
Salah satu Narsum Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Subang, Tatang Supriyatna SIP MIpol dalam paparannya menjelaskan, sosialisasi Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tersebut adalah upaya mengukur kinerja camat dalam meningkatkan PAD tingkat perdesaan dan perkotaan sehingga diharapkan tumbuh jiwa kompetitif untuk membuktikan kompetensi jabatan.
“Dalam konteks ini bisa dijadikan sebagai kompetisi dan bisa disebut sebagai bagian dari fastabiqul khoirot yakni berlomba dalam kebaikan,” ujarnya.
Menurut Tatang, Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan aturannya merupakan salah satu komponen penerimaan pendapatan asli daerah yang mempunyai nilai strategis di dalam pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah.
“Untuk itu, perlu diketahui juga bahwa di Kabupaten Subang ini pemungutan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan sesuai dengan Perbup Nomor 75 Tahun 2016 sebagai bagian dari tugas pokok, fungsi, dan tata kerja kecamatan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam mekanismenya menurut Narsum lainnya yang juga Widyaiswara Kabupaten Karawang Abdillah Mawardi mengatakan, untuk meningkatkan capaian target PBB P2 para Camat harus bisa melakukan suatu upaya inovasi yang mendukung meningkatnya penerimaan PAD dengan menyajikan laporan mingguan, bulanan, dan tahunan secara akurat sebagai upaya peningkatan capaian target kepada bupati. (Abh)