Batam, Demokratis
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam yang kedapatan mencuri ikan di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Ini menjadi penangkapan keenam sepanjang 2025 terhadap kapal asing pelaku illegal fishing di kawasan tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, kapal berbendera Vietnam itu melakukan aktivitas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 tanpa izin sah.
“KKP kembali berhasil menangkap satu unit kapal ikan asing dari Vietnam di Laut Natuna Utara, sehingga total tahun ini sudah enam kapal asing pelaku illegal fishing ditangkap di perairan itu,” kata Pung yang akrab disapa Ipunk di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Kamis (6/11/2025).
Penangkapan terjadi pada Sabtu lalu, namun karena kapal mengalami kendala teknis, kapal pengawas PSDKP harus menyeretnya dari Natuna ke Batam dan baru tiba Rabu (5/11/2025).
Kapal ikan Vietnam bernama HP 9213 TS dengan ukuran 70 GT itu beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tanpa dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia. Petugas Kapal Pengawas KP Barakuda 01 mengamankan tiga kru kapal, termasuk nakhoda berkewarganegaraan Vietnam.
Menurut Ipunk, kapal tersebut ditangkap setelah terdeteksi oleh command center KKP dan divalidasi melalui operasi pengawasan udara (airborne surveillance). Tim KP Barakuda 01 yang dikomandoi Kapten Aldi Firmansyah kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal sekitar pukul 00.41 WIB.
Kapal itu diketahui menggunakan alat tangkap pearl trawl atau pukat dasar, yang dilarang di Indonesia karena merusak ekosistem laut.
“Sebenarnya alat tangkap ini dioperasikan dengan dua kapal yang saling menarik. Satu kapal sudah lolos ke wilayah negaranya dengan membawa hasil tangkapan, sedangkan satu ini tertinggal dan berhasil kami tangkap,” ujar Ipunk.
Meskipun dalam kondisi muatan kosong, diduga sekitar 70–80 ton ikan hasil curian sudah dipindahkan ke kapal induk di wilayah perbatasan. Akibat aksi pencurian ini, negara berpotensi mengalami kerugian ekologis dan ekonomi besar.
“Total valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini mencapai Rp22,6 miliar,” ungkapnya.
Kapal HP 9213 TS diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal-pasal lain terkait pelanggaran wilayah dan perizinan.
Selanjutnya, penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam. (AS)
