Subang, Demokratis
Menyimak pemberitaan media online Demokratis berjudul “Dugaan Pungli Sertifikat Massal di Desa Dayeuhkolot Akan Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum” yang tayang 11 September 2020, Kapolsek Sagalaherang AKP Darmono saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya (9/9), menjelaskan kehadiran anggotanya.
Kapolsek Sagalaherang AKP Darmono via sambungan seluler kepada awak media (10/9) mengklarifikasi kehadiran anggotanya selaku Babinkamtibmas di desa yang bersangkutan pada saat diadakannya rapat/musyawarah penentuan biaya program PTSL.
Kehadiran Babinkamtibmas dalam rapat/musyswarah itu kapasitasnya bukan sebagai peserta, sehingga posisinya tidak turut menyepakati hasil rapat/musyawarah, tetapi kehadirannya hanya sebatas mengawal dan pengamanan jalannya rapat/musyawarah.
“Kiranya perlu ditegaskan, bila kami tidak hadir pada saat berlangsungnya sosialisasi ataupun musyawarah pengenaan biaya pembuatan sertifikat program PTSL, karena memang tidak pernah mendapat undangan dari desa yang bersangkutan, persisnya tidak dilibatkan. Jadi jika statemen Kepala Desa Dayeuhkolot Budiman yang menyatakan pengenaan biaya sertifikat PTSL atas sepengetahuan Polsek setempat tidak berarti kami menyetujui,” ujarnya.
Darmono menambahkan pihaknya tidak sedang membandingkan dengan pelaksanaan program PTSL di desa-desa kecamatan lain khususnya di wilayah Pantura yang unsur Muspikanya dilibatkan sejak awal digulirkannya program.
“Kami juga mempertanyakan kegiatan sosialisasi dan musyawarah di desa-desa yang mendapat program PTSL di Kecamatan Sagalaherang terkesan seperti main petak umpet,” pungkasnya. (Abh)